SIMALUNGUN
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulung tiga jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/7/2019) malam sekira pukul 20.30 Wib kemarin.
Informasi dihimpun, ketiga pelaku itu masing masing berinisial SRN alias Sigit (42) warga Terminal Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, AASR alias Rini (31) dan RH alias Doyok (46) keduanya warga Jalan Gotong Royong Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Awalnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis (18/7/2019) malam sekira pukul 20.30 Wib tim opsnal Satres Narkoba meringkus pelaku SRN alias Sigit di terminal Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.48 gram, 1 unit Handphone (Hp) merk merk nokia dan 1 unit sepedamotor Yamaha Mio BK 5381 AAD.
Diinterogasi, pelaku Sigit mengaku memperoleh sabu itu dari sesesorang yang dikenal bernama Rini dan Doyok. Tidak ingin target lepas begitu saja, tim opsnal langsung melakukan pengembangan kemudian berhasil meringkus Rini dan Doyok dirumahnya yang terletak di Jalan Gotong Royong Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Tim opsnal juga melakukan penggeledahan didalam rumah itu dan menemukan barang bukti dari pelaku Rini yakni 9 bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.11 gram, 3 bungkus plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp300.000 diduga hasil penjualan sabu dan 1 unit Hp android merk samsung kemudian dari pelaku Doyok ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.51 gram, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 buah sumbu terbuat dari timah rokok, 1 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit hp merk nokia dan 1 unit hp android merk sansung.
Begitupun keduanya tidak diam begitu saja melainkan mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal berinisial R. Akan tetapi setelah dikembangkan, tim opsnal tidak berhasil menemukan keberadaan seseorang berinisial R tersebut.
“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan seseorang berinisial R masih buron,”ujar Kasat Narkoba AKP TP Butar Butar, SH dikonfirmasi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post