SIMALUNGUN
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pria penjual narkotika jenis shabu di Jalan Anjangsana Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun tepatnya disalah satu rumah, Kamis (10/3/2022) siang sekitar Pkl.13.30 WIB.
Kedua Pelaku itu berinisial AA (26) warga Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan FF (20) warga Gg. Terampil, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Kedua pelaku itu ditangkap sedang membungkusi atau mempaketi shabu,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi melalui Kanit Idik I IPTU Dian Putra, S.Sos.
Dian menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi masyarakat. Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 27 plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor atau bruto 17,37 gram, 1 unit timbangan Digital, 1 unit Handphone (HP) merek Oppo, 1 unit HP merek Vivo, 1 bundel plastik kosong.
“Dari hasil interogasi, shabu itu milik Pelaku AA sedangkan Pelaku FF membantu menjual. Shabu itu diperoleh Pelaku AA dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dan selalu mengarahkan dari HP apabila ada yang hendak membeli shabu tersebut. Hingga saat ini kedua pelaku itu sudah diamankan guna diproses lebih lanjut,” pungkas IPTU Dian Putra, S.Sos.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






