SIMALUNGUN
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa diduga pengedar narkotika jenis shabu di daerah Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (8/11/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Rabu(9/11/2022) mengatakan pelaku itu berinisial DS (36) warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya ada sebuah rumah yang berada di daerah Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan. Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, Tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan di rumah yang di curigai berdasarkan informasi sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan Pelaku DS dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,68 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone (HP) warna hitam merk Vivo, Uang tunai Rp. 350.000.
Diinterogasi Pelaku DS mengaku barang bukti diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali dan shabu tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Saat ini Pelaku DS dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” Pungkas AKP Adi. ( FRED ).






