SIMALUNGUN
Dua pemuda Kota Siantar, Bayu Angga Nur Pratama alias Bayu (24) warga Jalan Medan Gan Air Bersih, Kelurahan Naga Pituh, Kecamatan Siantar Martoba dan Ade Arif Hanafi Panggabean alias Arif (27) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar diringkus Tim Opsanal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun memiliki narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Umum Simpang BAK depan Lapangan Bola, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa (26/11/2019) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Penangkapan kedua tersangka itu berawal adanya inforrmasi dihimpun pihak Satres Narkoba dari masyarakat bahwa kedua tersangka gerak gerik mencurigakan di Simpang BAK tepatnya di Lapangan Bola.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (26/11/2019) malam sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal meringkus kedua tersangka lagi berboncengan mengendarai sepedamotor Head warna hitam plat BK 4088 WAG. Tim opsnal melakukan penggeldahan dan menemukan barang bukti 1 paket klip kecil narkotika jenis ganja berat bruto 2,35 gram dari tangan sebelah kanan dan 1 buah Hp merek
Advan warna hitam.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku ganja itu diperoleh dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya didaerah Parluasan, Kota Siantar. Namun setelah dikembangkan, Tim Opsnal tidak menemukan keberadaan seorang laki laki itu.
“Kedua tersangka sudah ditahan di RTP Mako Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post