TEBING TINGGI II
Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih secara resmi melaporkan atau polisikan akun Facebook (FB) berinisial AT ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi (LP) No. STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026.
Berdasarkan informasi dihimpun, dugaan pencemaran nama baik pertama kali diketahui Walikota Medan Iman Irdian Saragih saat berada di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi pada 20 Februari 2026.
Saat itu, Iman Irdian menerima telepon dari seorang saksi yang menginformasikan adanya unggahan akun Facebook berinisial AT publikasikan secara terbuka dan menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih adalah palsu.
Unggahan AT juga disertai kata-kata kasar serta memposting foto-foto ijazah milik Iman Irdian Saragih, dan dilakukan AT secara berulang kali dengan narasi yang berbeda.
Merasa keberatan atas postingan dan fitnah, Irdian menempuh jalur hukum dengan mempolisikan secara resmi akun Facebook AT di SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (23/2/2026), Iman Irdian Saragih menjelaskan dirinya melaporkan akun Facebook AT dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana Undang Undang (UU) ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Irdian didampingi Tim Kuasa Hukumnya.
Irdian menegaskan seluruh dokumen pendidikan miliknya adalah sah dan Ia menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda.
Walikota Tebing Tinggi itu menegaskan bahwa ia menempuh pendidikan mulai tahun 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010.
“Saya wisuda tahun 2010 karena saya ada kerjaan di luar Provinsi dan sampai Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur,” ujar Irdian.
Irdian menyayangkan terlapor AT yang tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya sebelum membuat postingan di sosial media.
“Kepada sahabat saya, saudara saya, warga saya, ini menjadi pembelajaran semuanya, harusnya sebelum mempostingkan dan menyerang, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, benar enggak ini, harusnya seperti itu,” Pungkasnya.
Sementara itu, Ganda Putra Marbun selaku Kuasa Hukum Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih mengatakan pihaknya akan mengawal laporan kasus pencemaran nama baik Wali Kota Tebing Tinggi ini.
“Laporan ini sudah resmi kita buat sesuai KUHP terbaru. Kita dari kuasa hukum akan mengawal laporan ini, agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut di kemudian hari sebagaimana yang sudah kita laporkan terhadap akun Facebook inisial AT tersebut,” ujar Ganda.
Ganda menambahkan, postingan akun Facebook AT sudah melewati batas wewenang dalam bermedia sosial, karena tidak ada dilakukan pendalaman informasi.
“Kita mengetahui Pak Wali ini bukanlah pemimpin yang otoriter dan anti kritik, tapi apa yang disampaikan oleh pemilik akun AT ini sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Alangkah baiknya tadi yang bersangkutan menanyakan langsung atau melalui surat, namun dia memposting tuduhan seolah-olah Pak Wali memiliki ijazah palsu,” tegas Ganda.
Ia menegaskan, laporan ini dibuat agar tidak terjadi informasi simpang siur di masyarakat.
“Sebagaimana tadi sudah diperlihatkan oleh pak Wali, semua dokumen asli ijazah, transkip nilai, foto wisuda, validasi PDDIKTI Wali Kota Tebing Tinggi sudah cukup valid, bahwasanya Pak Wali memang memiliki ijazah yang sah secara hukum. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar penggunaan media sosial lebih bijak,” pungkasnya. (TF)






