SIANTAR
Sehari menjelang penyambutan Hari Bhayangkara k-74, Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK memusnakan barang bukti hasil pengungkapan Satuan Reserse (Satres) Narkoba dibawah kepemimpinan AKP David Sinaga, MSi didepan ruangan Satres Narkoba, Selasa (30/6/2020) siang sekira pukul 14.00 Wib.
“Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-70 yang berlangsung esok hari, 1 Juli 2020,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih dalam kata sambutannya.
Kapolres menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu sudah mendapatkan persetujuan dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan yang bertujuan mencegah tidak terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang sudah cukup banyak ini dan juga untuk kepentingan penyidikan.
Keseluruhan barang bukti ini hasil pengungkapan kinerja Satres Narkoba Polres Siantar dengan menangkap lima orang dalam tempo selama seminggu tepatnya tanggal 9 Juni 2020. Adapun barang bukti narkotika itu yakni sabu sebanyak 1/2 Kilogram atau 478,85 gram, ekstasi 50 butir dan ganja 7,40 Kg.
“Barang bukti ini bersumberkan dari hal barang kecil kemudian setelah dikembangkan berhasil ditangkap brang banyak yang di bulan Juni ini juga,”jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan diperlihatkannya pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak ada lagi bandar bandar lain yang mencoba coba melakukan peredaran narkoba di Kota Siantar. Untuk itu diharapkan kerjasama dan dukungan seluruh pihak dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Siantar sehingga bisa mengurangi angka peredaran narkoba.
“Saya ataupun Polres Siantar tidak ada toleransi terkait narkoba sesuai petunjuk dan instruksi Bapak Kapolda Sumut untuk seluruh jajaran, pemberantasan narkoba merupakan hal yang utama dan pokok karena sangat merusak generasi bangsa dan generasi penerus yakni anak muda bahkan juga orangtua,”kata Kapolres Siantar jebolan Akademi Kepolisian (AKPOL) itu mengakhiri.
Dalam pemunahan itu, Kapolres didampingi Kasipidum M Chadafi, SH mewakili Kajari Siantar, Panitera Muda (Panmud) Pidana Willy Sitorus mewakili Ketua PN Siantar, Kabag Ops Kompol Biston Situmorang, SH dan Kasatres Nakoba AKP David Sinaga, MSi.
Barang butki narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnakan dengan cara di blender kemudian ditanam di tanah sedangkan jenis ganja dimusnakan dengan cara dibakar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






