SIMALUNGUN
JNG alias Open (45) Pelaku Penganiayaan warga Pelabuhan Tiga Raja, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Parapat Polres Simalungun setelah sekitar 12 hari diburon.
Pelaku Open diringkus di Warung Nasi di Pekan Tiga Raja, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun hari Rabu (19/2/2020) malam pukul 19.30 Wib.
Penganiayaan itu terjadi hari Jumat (7/2/2020) sore sekira pukul 16.30 Wib di Belakang Wisma Gurning, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Sore itu korban Senar Abdul Diamon Sinaga (36) warga Jalan Anggarajim Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun hendak selesai mancing di Danau didatangi Pelaku dengan mengatakan “mana uang lapakmu”.
Korban bukannya menjawab melainkan mengatakan “saya mau pulang”. Pelaku juga hendak pulang kerumahnya sembari kembali mengatakan, “woi mana uang lapak mu pura pura tulinya kau”. Saat itu Pelaku juga memaki korban dengan kalimat kotor sembari pulang kerumahnya.
Begitupun korban tidak merespon dengan tetap pulang dengan mengendarai sepedamotornya dan lewat dari rumah Pelaku. Saat melintas didepan rumah Pelaku, korban memberhentikan laju sepedamotgornya dan mempertanyakan kenapa Pelaku memakinya dngan kalimat kotor.
Pelaku mengatakan “kenapa rupanya” sembari masuk kedalam rumah nya mengambil parang lalu kembali menemui Pelaku dan langsung mengacungkan kebagian punggung korban sehingga mengakibatkan luka. Tidak itu saja Pelaku kembali mengacungkan parang kearah pelapor.
Saat itu Pelaku menangkis menggunakan tangan kanan sehingga mengakibatkan luka pada jari dan telapak tangan terlapor. Warga setempat datang melerai dan mengambil parang dari tangan Pelaku. Tidak terima telah dianiaya, saat itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Parapat dengan Laporan Pengaduan Nomor : LP / 10/ lI / 2020 / Simal-Rapat.
“Benar, Pelaku JNG alias Open sudah ditangkap dan di tahan RTP Mako Polsek Parapat berdasarkan laporan pengaduan korban kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post