PASANGAN suami istri (pasutri) Siti Sahrina (28) dan suaminya, Candra (33) diamankan Tim Gabungan dari petugas Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sat Narkoba Polres Parepare dan Intel Polisi Militer (PM) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Malusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Pare-pare, Sabtu (22/12).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, keduanya ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram yang disembunyikan di selangkangan.
“Saat kami menggeledah, tepatnya di pinggang sebanyak tiga bungkus besar berperekat dan satu bungkus besar berperekat ditemukan di selangkangan paha tepatnya dekat alat kelamin,” ungkap .
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari Nunukan, Kalimantan Utara dan rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Parepare dan sekitarnya.
“Dari kabar yang kami dapat bahwa ada yang membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dari Malaysia akan dibawa ke Nunukan menuju pelabuhan Nusantara Kota Pare-pare, jadi kami langsung ke TKP,” ungkap Dicky.
“Mereka akan edarkan sabu tersebut di wilayah Parepare dan daerah tetangga. Penangkapan ini merupakan jaringan internasional,” tambah Dicky.
Kini, keduanya bersama barang bukti diamankan di BNP Kota Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post