SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polsek Bandar Huluan dipimpin Kanit Reskrim IIPDA Amri Jhonson Sitanggang gerak cepat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pematangsiantar pada Selasa (5/5/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB setelah siang harinya resmi dilaporkan .
Pelaku Curanmor itu inisial JP (35) warga Huta VII Lamidor, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjaranahor SH dikonfirmasi pada Rabu malam (6/5/2026) malam menjelaskan, Curanmor tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026) pagi sekira pukul 06.00 WIB di rumah korban inisial G (46) karyawan BUMN di Huta II Afdeling III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Kejadian itu pertama sekali diketahui anak korban inisial ND saat terbangun dari tidurnya mendapati pintu tengah dan pintu dapur rumah telah terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam tahun 2012 nomor polisi B 3580 BRE milik korban sudah hilang.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta dan melaporkan kejadian Polsek Bandar Huluan dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/167/V/2026 pada Selasa (5/5/2026) pukul 14.41 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, hitungan jam tepatnya malam harinya sekira pukul 22.30 Wib Kanit Reskrim IPDA Amri Jhonson Sitanggang bersama tim opsnal berhasil mengungkap curanmor itu dengan menangkap pelakunya inisial JP beserta barang bukti sepedamotor korban sembunyi di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Sampai saat ini pelaku JP beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana,” Pungkas IPTU Patar. (JX)






