SIANTAR
Sebagaimana agenda sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Simon CP Sitorus, SH, MH membuka kembali sidang perkara Pencurian dalam keadaan memberatkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi terdakwa Dainer Girsang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (18/2/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Terdakwa Dainer Girsang melalui Penasehat Hukumnya Daulat Sihombing, SH, MH dalam Pledoi tertulis sebanyak 24 lembar mengatakan perihal tuntutan hukuman terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso, SH yang mendakwa Pasal 363 ayat 1 ke 4 Yo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana tersebut pihaknya hanya akan membahas atau menguraikan unsur ke 3 yakni “sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain”, dengan pertimbangan bila unsur “sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain” tidak terbukti maka unsur unsur lain dengan sendirinya akan gugur sehingga tidak perlu dibuktikan.
Daulat menjelaskan untuk mendukung deskripsi perkara tersebut, pihaknya telah mengajukan beberapa Fakta Yuridis diantaranya fotocopy dari fotocopy putusan PN Siantar No:40/Pdt.G/2001/PN.Pms tanggal 18 Februari 2002 yang menerangkan pada pokoknya bahwa PN Siantar telah memutuskan bahwa tanah seluas kurang lebih 152 hektare yang meliputi Blok 28,29,30,31,37,64 dan 47, areal PTPN 3 Kebun Bangun terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar adalah milik Kelompok 26 (bukti 01).
Fotocopy dari fotocopy putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan No:199/P.dt/2002/PT.Mdn tanggal 12 Agustus 2002 yang menerangkan pada pokoknya bahwa PT Mmedan telah menguatkan putusan PN Siantar No:40/Pdt.G/2001/PN.Pms tanggal 18 Februari 2002 yang menerangkan pada pokoknya bahwa PN Siantar telah memutuskan bahwa tanah seluas kurang lebih 152 hektare yang meliputi Blok 28,29,30,31,37,64 dan 47, areal PTPN 3 Kebun Bangun terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar adalah milik Kelompok 26. (bukti 02).
Fotocopy dari fotocopy Putusan Mahkmah Agung (MA) RI No:515.K/P.dt/2003 tertanggal 3 Februari 2005 yang menerangkan pada pokoknya bahwa MA RI juga telah menguatkan Putusan PT Medan No:199/P.dt/2002/PT.Mdn tanggal 12 Agustus 2002 yang menerangkan pada pokoknya bahwa PT Mmedan telah menguatkan putusan PN Siantar No:40/Pdt.G/2001/PN.Pms tanggal 18 Februari 2002 bahwa tanah seluas kurang lebih 152 hektare terletak di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar yang meliputi blok 28,29,30,31,37,64 dan 47, areal PTPN 3 Kebun Bangun adalaha milik Kelompok 26.(bukti 03).
“Ada 13 point sudah kita uraikan di kertas Pledoi untuk mendukung deskripsi perkara ini,”ujar Daulat.
Lebih lanjut, Daulat menegaskan setelah menguraikan dakwaan dalam tuntutan JPU tersebut kami mengambil keputusan tanah seluas kurang lebih 152 hektare eks lahan PTPN 3 Kebun Bangun yang terletak di Blok 28,29,30,31,37,64 dan 47, areal PTPN 3 Kebun Bangun terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar adalah milik Kelompok 26, termasuk terdakwa Dainer Girsang dan saksi Jasmen Saragih yang memperoleh dari hasil perjuangan hukum melawan Pemko Siantar.
Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring Kembaren pernah membuat surat pernyataan kepada FOKRAT diwakili Jasmen Saragih untuk mengelola, mengurus, menjaga dan mengamankan tanah milik Kelompok 26 akan tetapi sifatnya penyerahan kuasa tersebut tidak bersifat pribadi akan tetapi atas nama dan kepentingan FOKRAT,
sehingga Jasmen Saragih tidak berhak atau berwenang secara sepihak untuk membagi bagi atau menjual lahan milIk Kelmpok 26 menurut kemauan dan kehendak pribadinya.
Sawit seluas kurang lebih 20 hektar yang terletak di Blok 47, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar bukan milik pribad Jasmen Saragih akan tetapi milik bersama Kelompok 26, termasuk didalamnya terdakwa Dainer Girsang dan Jasmen Saragih, yang disepakati dibuat untuk menanggulangi biaya pengurusan tanah dan surat- surat tanah sehingga anggota Kelompok 26 tidak dibebani secara pribadi.
Pengelolaan sawit seluas kurang lebih 20 hektar milik Kelompok 26 dibiayai dari hasil penjualan 4 hektar lahan milik Kelompok 26 di Blok 47 seharga Rp. 400 juta kemudian bibit sawit seharga Rp. 22.500.000 yang ditanami pada lahan sawit di Blok 47, dibeli Ketua Kelompok 26, Japalembang Sianturi dari hasil penjualan 4 hektar lahan Kelompok 26 seharga Rp. 400 Juta. Setelah sawit milik Kelompok 26 panen, Jasmen Saragih hanya menikmati
keuntungan kepentingan diri sendiri dan tidak pernah melaporkan atau mempertanggungjawabkan kepada Kelompok 26.
Saksi Jasmen Saragih juga tidak pernah melaporkan atau mempertanggungjawabkan kepada Kelompok 26 penggunaan dana dari hasil penjualan 4 hektar lahan sebesar Rp. 400 juta di Blok 47. 24 dari Kelompok 26 (sebagian diantaranya diwakili para ahli waris dari anggota kelompok 26 yang telah meninggal dunia), telah membatalkan hak dan kewenangan Jasmen Saragih untuk mengurus dan mengelola seluruh tanah- tanah milik
Kelompok 26, termasuk didalamnya sawit seluas 20 hektar milik Kelompok 26 yang terletak di Blok 47, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Selanjutnya, 24 dari Kelompok 26 (sebagian diantaranya diwakili oleh para ahli waris dari anggota kelompok 26 yang telah meninggal dunia) telah memberikan kuasa kepada terdakwa Dainer Girsang dan saksi Patiaman Sembiring Kembaren, untuk mengurus seluruh tanah milik Kelompok 26 termasuk mengurus sawit seluas kurang lebih 20 hektar milik Kelompok yang terletak di Blok 47, Jalan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar terhitung sejak tanggal 8 Juni 2016. Tanah seluas kurang lebih 152 hektar hasil perjuangan Kelompok 26 melawan Pemko Siantara belum pernah dibagi baik kepada FOKRAT maupun kepada Kelompok 26 serta JPU tidak memilik bukti apapun tentang kepemilikan hak atas tanah maupun lahan sawit atas nama saksi Jasmen Saragih.
“Demi keadilan, Kami memohon kepada Majelis Hakim membebaskan terdakwa Dainer Girsang dari seluruh tuntutan hukum atau setidak tidaknya berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHPidana, Melepaskan terdakwa Dainer Girsang dari seluruh tuntutan hukum,”kata Daulat Sihombing mengakhiri.
Sementara itu JPU Heri Santoso, SH dengan singkat mengatakan tetap pada tuntutan. Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, MH menunda persidangan hingga hari Rabu (26/2/2020) dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa. Dainer Girsang.
“Majelis hakim bermusyarah dululh, Sidang ditunda hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa,”kata Simon CP Sitorus mengakhiri sembari mengetuk palu menutup sidang.
Sebelumnya JPU Heri Santoso, SH menuntut hukuman terdakwa Dainer Girsang dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa kemudian terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”Menyuruh melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan” melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 Yo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Sesuai surat dakwaan, perbuatan itu terjadi pada hari Senin, tanggal 07 Agustus 2017 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post