DIDATANGI personil dari Polsek Pangkalan Brandan, Samsul (35) tak berkutik. Warga Jalan Pelawi Gang Datuk, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, ini ditangkap lantaran pengantongi satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,8 gram.
Informasi diperoleh, karyawan swasta ini ditangkap pada Kamis (11/1) kemarin sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Walhasil, dia pun langsung digelandang ke komando guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Drama penangkapan terhadapnya, menurut Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ipda Yudianto, berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh warga masyarakat yang layak dipercaya.
“Kemudian bersama anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, kami menindaklanjuti info tersebut. Setelah beberapa lama melakukan pengintaian ternyata benar, seorang laki-laki dengan identitas sama persis yang disebutkan warga sedang berada di TKP,” jelas Yudianto.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Samsul pasrah dan tak melakukan perlawanan sehingga memudahkan petugas untuk melakukan penggeledahan.
“Di kantong celana sebelah kanan tersangka terdapat narkoba yang disimpan di dalam bungkus kotak rokok, dan tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah pemantik api warna merah dan 1 buah sekop terbuat dari pipet yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
“Untuk tersangka sendiri sudah kita amankan dan masih kita lengkapi berkas perkaranya,” tutupnya.
Discussion about this post