ADVERTISEMENT
Media Online Jurnal X
Rabu, April 14, 2021
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Home Penganiayaan

Siswa penganiaya guru di Torjun terancam 15 tahun penjara

Proses hukum baru akan dilakukan setelah masa ujian selesai.

Februari 9, 2018
Guru SMAN 1 Torjun, Ahmad Budi Cahyono (almarhum) bersama muridnya. Sumber: Kricom.id

Guru SMAN 1 Torjun, Ahmad Budi Cahyono (almarhum) bersama muridnya. Sumber: Kricom.id

Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SISWA kelas kelas IX SMAN 1 Torjun, Sampang berinisial HI (16), terancam dijerat pasal berlapis lantaran menganiaya gurunya, Ahmad Budi Cahyono (26) sampai meninggal dunia.

Kendati begitu, HI tetap diperbolehkan mengikuti ujian nasional. Rencananya proses hukum baru akan dilakukan setelah masa ujian selesai.

“Dia dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 335 ayat 3 tentang Pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Budi Wardiman seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/2).

Sebelumnya, polisi hanya menerapkan Pasal 335 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara kepada HI.

Namun masyarakat Madura dari berbagai kalangan tidak terima dengan penerapan pasal tersebut lantaran dinilai terlalu ringan.

Alhasil Kamis (8/2) pagi, ribuan orang dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korps Alumni HMI (Kahmi), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), GMNI dan Aliansi Guru Sukwan (Agus) se-Madura, berunjuk rasa ke Mapolres Sampang.

Mereka menuntut keadilan dalam kasus penganiayaan Guru Budi. Demonstran menilai, penerapan Pasal 335 ayat 3 KUHP untuk HI yang membunuh gurunya sendiri itu, tidak memenuhi rasa keadilan publik.

“Hemat kami sangat tidak tepat, apalagi nantinya masih ada upaya-upaya diversi pada pembunuh gurunya itu,” ujar Juru Bicara KAHMI, Sulaisi Abdurrazaq.

ShareSendShareSend

Related Posts

Kedua belah pihak photo bersama usai berdamai secara kekeluargaan dihalaman Mako Polsek Siantar Timur

Gegara Uang Parkir, Pengunjung TPU Jalan Aman dan Lima PS Adu Jotos Lalu Damai Dikantor Polisi

April 4, 2021

SIANTAR Gegara uang parkir, Pengunjung Tempat Penguburan Umum (TPU) Jalan Aman Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur R Manalu dan...

Keroyok Ramon, Agung Diciduk Polisi Disekitar Kos-Kosan Titi Kembar

Maret 21, 2021

SIANTAR Sekitar dua minggu bersembunyi ternyata Hari Jumat (19/3/2021) siang sekira pukul 11.00 Wib Agung diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek...

kedua pelaku, FYT dan KS yang sudah diciduk

Sial, Dua Pengeroyok Boston Simbolon Diciduk Lagi Rayakan Ulang Tahun

Februari 19, 2021

SIANTAR Sungguh sial dialami FYT (17) warga Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar ini. Dimana lagi berbahagia merayakan ulang tahun nya,...

Pelaku Tumpal Pardede didampngi Pengacara Prodeo E Purba, SH, MH dan korban Kamaludin saat menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba

Tim Libas Polsek Siantar Martoba Ringkus Jenderal Tusuk Pekerja Tangkahan Pasir

Februari 14, 2021

SIANTAR Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Tumpak Simarmata meringkus Pelaku Penusukan pekerja tangkahan pasir, Kamaludin (34)...

Edi Surahman alias Atok kondiis luka akibat dianiaya Aseng

Polsek Siantar Martoba Resmi Terima Laporan Pengaduan Penganiayaan Anak Diduga Selingkuhan Isteri Bandar Shabu

Januari 11, 2021

SIANTAR Aseng dikenal salah satu bandar narkotika jenis shabu di Kota Siantar harus berurusan dengan hukum karena Polsek Siantar Martoba,...

Edi Surahman alias Atok saat menjalani perawatan medis (atas) dan Prayono (bawah)

Aseng Dikenal Bandar Shabu Kota Siantar Nekat Aniaya Pria Diduga Selingkuhan Isteri dan Anaknya

Januari 6, 2021

SIANTAR DN alias Aseng dikenal salah satu bandar narkoba jenis shabu Kota Siantar nekat aniaya pria diduga selingkuhan isterinya bernama...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Erikson Saragih kondisi luka berat

    Pemuda Sindar Raya Jadi Korban Tabrak Lari di Siantar dan Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indra Lebaran di Penjara Polres Siantar, Diciduk Diduga Antar Pesanan Extacy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Anggi Diduga Pengedar Shabu Ikut Antarkan Julen ke Penjara Polres Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara Perkara 49,01 Gram Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggal Kosong, Rumah dan Septor Honda Beat Milik Pak Riko Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Luka Berat Tabrakan Dengan Truk Cold Diesel Sedangkan Pelajar SMA Dibonceng Luka Ringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016 - 2021 Jurnal X

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016 - 2021 Jurnal X