SISWA SMA Negeri 1 Torjun berinisial HI (17), yang menganiayaa gurunya, Ahmad Budi Cahyono (26) hingga tewas terancam dipenjara selama tujuh tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Sampang AKBP Budi Wardiman. Menurutnya, pelaku sudah menyandang status tersangka.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (5/2).
Ketika disinggung apakah pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, Budi mengamininya. Nantinya, pelaku akan dijerat pasal penganiayaan meski masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku HI dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Seperti diketahui, Ahmad tewas setelah dipukul muridnya sendiri berinisial HI (17). Penganiayaan berujung pembunuhan ini terjadi pada Kamis (1/2).
Saat itu, Ahmad yang merupakan guru honorer mata pelajaran kesenian ini mengajar di kelas HI. Ketika diberi tugas melukis, HI malah tidak mengerjakannya dan memilih menganggu teman-temannya.
Ahmad kemudian menegur pelaku dengan mencoret mukanya. Pelaku pun marah dan mengumpat. Korban kemudian memukul pelaku dengan buku absen. Namun, pukulan itu ditangkis dan pelaku memukul kepala korban hingga tersungkur.
Sesampainya di rumah, pelaku mengeluh sakit kepala. Dia kemudian dibawa ke Puskesmas setempat. Namun, karena keadaannya sudah parah, korban dirujuk ke RSUD Sampang.
Sesampainya di RSUD Sampang, pihak RS langsung merujuknya ke RS DR Soetomo, Surabaya. Di RS itu, korban divonis mengalami mati batang otak (MBO). Tak lama setelah dirawat, korban pun tewas.
Discussion about this post