MEDAN II
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, M Rizki Lubis mengaku kecewa atas kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana.
Pasalnya, pihak jajaran DLH Pemko Medan melakukan pembiaran terhadap limbah kecap Cap Hati Angsa milik PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur yang disebut membuang limbah ke area drainase hingga menimbulkan keresahan warga sekitar.
“Kinerja OPD Pemko Medan khususnya DLH Kota Medan dalam pengawasan limbah sangat lemah.Karena berdasarkan temuan dilapangan saat kami sidang belum lama ini PT Kilang Kecap Angsa telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar karena membuang limbahnya ke drainase ,” kata M Rizki Lubis kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Dikatakan, politisi muda Nasdem itu bahwa perusahaan selama kurang tiga tahun tidak mengantongi izin soal pengelolaan limbah.
“Dari pengakuan pihak DLH Medan sejak tahun 2023 perusahaan PT Kilang Kecap Angsa telah disurati agar melengkapi izin pengelolaan limbah.Tapi, faktanya tidak ada sikap tegas DLH Medan mengambil tindakan apa pun terhadap perusahaan ,” ucapnya.
Sambung, Rizki justru pihaknya meragukan hal itu semuanya tidak terlepas karena produk tersebut sudah berproduksi sangat lama.
“Produk kecap ini siapa pun pasti mengenalnya bertahun-tahun, tapi soal stament DLH Medan selama tiga tahun tidak ada izin sangat kita ragukan.Ada apa dengan DLH Medan, kenapa dilakukan pembiaran,” ujarnya.
Dalam hal ini, Rizki juga merasa miris kepada jajaran OPD Pemko Medan termasuk DLH Medan yang tidak menjalankan instruksi dari Wali Kota Medan, Rico Waas.
“Instruksi dari saudara Wali Kota Medan agar setiap OPD Pemko Medan untuk mengecek persoalan limbah disetiap linngkungan tidak dijalankan.Kita benar-benar miris sekali ada pabrik berdiri dilingkungan warga serta menimbulkan keresahan warga dilakukan pembiaran.Dan ironis satu pihak pun OPD Pemko Medan baik Lurah dan Camat tidak mengetahui selama bertahun-tahun atas keberadaan pabrik ini. Termasuk DLH juga sangat tidak peduli, tapi ini pun kita ragukan juga ada apa ini,” tegasnya seraya berharap agar DLH segera bertindak cepat.
Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan sidak ke pabrik PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Medan Timur, Senin (6/4) lalu. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah permasalahan, di antaranya izin pengelolaan limbah yang belum lengkap
Perwakilan DLH Kota Medan, Suci, menyebut perusahaan memang memiliki dokumen UKL-UPL, namun perlu penyesuaian dengan aturan terbaru sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, termasuk persetujuan teknis baku mutu air limbah sebagai syarat memperoleh Persetujuan Lingkungan. DLH mengaku telah menyurati pihak perusahaan sejak Juni 2023, namun belum ada perbaikan hingga saat ini. (ROM)






