Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home CABUL
Terdakwa Rikson Fernando Nainggolan didampingi pengacara prodeo Erwin Purba SH, MH usai disidangkan (Foto Ist)

Terdakwa Rikson Fernando Nainggolan didampingi pengacara prodeo Erwin Purba SH, MH usai disidangkan (Foto Ist)

Supir Angkot Dihukum 9 Tahun Penjara Cabuli Pacar Masih SMP

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Maret 2024 | 13:56 WIB
in CABUL, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Supir angkot, Rikson Fernando Nainggolan (20) warga Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dihukum selama 9 tahun penjara dalam perkara mencabuli
masih status siswi SMP sebut saja bernama Bunga (16) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (14/3/2024) siang.

Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH, MH.

Selain itu terdakwa (Rikson Fernando Nainggolan-red) juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan.

Hukuman terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa selama 10 tahun denda Rp10 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Damanik SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dakwaan
Primair melanggar pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut terhadap anak yang berumur 16 tahun dan Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sesuai surat dakwaan JPU, percabulan itu terjadi di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon
Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada Jumat (24/2/2023) pagi sekira pukul 08.30 Wib.

Bunga selalu selalu pulang sekolah naik angkot yang dikendarai terdakwa sehingga Bunga menjadi akrab
dengan terdakwa. Lalu terdakwa bertemu Bunga di Tambun Nabolon
tepatnya di simpang menuju rumah opung gaul dan terdakwa mengajak Bunga untuk masuk kedalam sebuah kamar kosong di belakang rumah opung gaul.

Sesampainya didalam kamar tersebut maka terdakwa dan Bunga bercerita-
cerita kemudian terdakwa pun merayu Bunga dengan kata-kata “ayoklah dek kita main, nanti aku yang bertanggung jawab kalau kau ada apa-apa”.

Selanjutnya terdakwa meraba leher dan meraba-raba payudara Bunga. Rahayu.
Kemudian terdakwa mencium bibir Bunga sambil membuka pakaian dan
celana dalam Bunga serta terdakwa juga membuka pakaian dan celana
dalamnya sendiri.

Setelah terangsang maka terdakwa merebahkan tubuh Bunga diatas kasur dan terdakwa mencabuli Bunga. Selesai disetubuhi, Bunga berkata kepadaterdakwa, “yakin kau kan mau tanggung iawab kalau aku kenapa-kenapa” dan dijawab
terdakwa, “iya “. Terdakwa menyetubuhi Bunga telah lebih dari satu kali.

Usai membacakan putusan hukuman Terdakwa, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari terhadap Terdakwa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman Terdakwa.

Selama proses jalannya persidangan, terdakwa didampingi Pengacara Prodeo dari Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI) Erwin Purba SH, MH dan Piter Marcelo Siahaan SH. (Fred)

Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus saat digiring petugas Walta masuk ke mobil tahanan untuk diantarkan kembali ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Pematang Siantar

Johan Dituntut 18 Tahun Penjara Bunuh Mantan Pacar, “Saya Terlalu Cinta Makanya Saya Gelap Mata”

26 November 2025 | 14:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus (24) dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang...

Read more
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan saat paparan kasus tindakan asusila yang dilakukan ayah kandung. (Foto Ist)
CABUL

Bejat ! Ayah Kandung di Dairi Cabuli Anak Kandung dari SD Hingga SMA

18 Oktober 2025 | 17:31 WIB

DAIRI II Nasib tragis dan memprihatinkan dialami seorang perempuan asal di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi sebut saja, Bunga. Dimana, ia menjadi...

Read more
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala saat paparan tindakan pencabulan dan persetubuhan dengan menghadirkan empat tersangka terdiri dari ayah, paman dan dua teman sang ayah. (Foto Ist)
CABUL

Biadab ! Anak Yatim Dicabuli Ayah, Paman dan Dua Teman Sang Ayah Sejak SD di Labura

2 Oktober 2025 | 21:20 WIB

LABURA II Seorang ayah durjana berinisial R (49), warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tega mencabuli...

Read more
A Pelaku terduga cabul yang ditangkap Polres Asahan. (Foto Ist)
Asahan

Modus Minta Beli Rokok, Pria Asahan Ini Diduga Cabuli Anak 11 Tahun

28 September 2025 | 16:22 WIB

ASAHAN II Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita