Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home CABUL
Terdakwa Rikson Fernando Nainggolan didampingi pengacara prodeo Erwin Purba SH, MH usai disidangkan (Foto Ist)

Terdakwa Rikson Fernando Nainggolan didampingi pengacara prodeo Erwin Purba SH, MH usai disidangkan (Foto Ist)

Supir Angkot Dihukum 9 Tahun Penjara Cabuli Pacar Masih SMP

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Maret 2024 | 13:56 WIB
in CABUL, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Supir angkot, Rikson Fernando Nainggolan (20) warga Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dihukum selama 9 tahun penjara dalam perkara mencabuli
masih status siswi SMP sebut saja bernama Bunga (16) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (14/3/2024) siang.

Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH, MH.

Selain itu terdakwa (Rikson Fernando Nainggolan-red) juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan.

Hukuman terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa selama 10 tahun denda Rp10 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Damanik SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dakwaan
Primair melanggar pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut terhadap anak yang berumur 16 tahun dan Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sesuai surat dakwaan JPU, percabulan itu terjadi di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon
Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada Jumat (24/2/2023) pagi sekira pukul 08.30 Wib.

Bunga selalu selalu pulang sekolah naik angkot yang dikendarai terdakwa sehingga Bunga menjadi akrab
dengan terdakwa. Lalu terdakwa bertemu Bunga di Tambun Nabolon
tepatnya di simpang menuju rumah opung gaul dan terdakwa mengajak Bunga untuk masuk kedalam sebuah kamar kosong di belakang rumah opung gaul.

Sesampainya didalam kamar tersebut maka terdakwa dan Bunga bercerita-
cerita kemudian terdakwa pun merayu Bunga dengan kata-kata “ayoklah dek kita main, nanti aku yang bertanggung jawab kalau kau ada apa-apa”.

Selanjutnya terdakwa meraba leher dan meraba-raba payudara Bunga. Rahayu.
Kemudian terdakwa mencium bibir Bunga sambil membuka pakaian dan
celana dalam Bunga serta terdakwa juga membuka pakaian dan celana
dalamnya sendiri.

Setelah terangsang maka terdakwa merebahkan tubuh Bunga diatas kasur dan terdakwa mencabuli Bunga. Selesai disetubuhi, Bunga berkata kepadaterdakwa, “yakin kau kan mau tanggung iawab kalau aku kenapa-kenapa” dan dijawab
terdakwa, “iya “. Terdakwa menyetubuhi Bunga telah lebih dari satu kali.

Usai membacakan putusan hukuman Terdakwa, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari terhadap Terdakwa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman Terdakwa.

Selama proses jalannya persidangan, terdakwa didampingi Pengacara Prodeo dari Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI) Erwin Purba SH, MH dan Piter Marcelo Siahaan SH. (Fred)

Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Tersangka MN pemilik pondok pesantren yang ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan. (Foto Ist)
CABUL

Miris ! Pemilik Ponpes di Tapsel Diduga Cabuli Santriwati Akhirnya Resmi Ditahan Polisi

10 Agustus 2025 | 00:34 WIB

TAPSEL II MN (64) yang merupakan Ketua Yayasan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap dan resmi ditahan atas...

Read more
Tersangka GHP diapit Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin P. Siregar, SH dan personil
CABUL

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Honorer DLH Diduga Cabuli Pacar Dibawah Umur

8 Agustus 2025 | 12:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Darwin Siregar SH...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita