Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeCABUL
Terdakwa Rikson Fernando Nainggolan didampingi pengacara prodeo Erwin Purba SH, MH usai disidangkan (Foto Ist)

Terdakwa Rikson Fernando Nainggolan didampingi pengacara prodeo Erwin Purba SH, MH usai disidangkan (Foto Ist)

Supir Angkot Dihukum 9 Tahun Penjara Cabuli Pacar Masih SMP

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 Maret 2024 | 13:56 WIB
inCABUL, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Supir angkot, Rikson Fernando Nainggolan (20) warga Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dihukum selama 9 tahun penjara dalam perkara mencabuli
masih status siswi SMP sebut saja bernama Bunga (16) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (14/3/2024) siang.

Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH, MH.

Selain itu terdakwa (Rikson Fernando Nainggolan-red) juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan.

Hukuman terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa selama 10 tahun denda Rp10 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Damanik SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dakwaan
Primair melanggar pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut terhadap anak yang berumur 16 tahun dan Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sesuai surat dakwaan JPU, percabulan itu terjadi di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon
Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada Jumat (24/2/2023) pagi sekira pukul 08.30 Wib.

Bunga selalu selalu pulang sekolah naik angkot yang dikendarai terdakwa sehingga Bunga menjadi akrab
dengan terdakwa. Lalu terdakwa bertemu Bunga di Tambun Nabolon
tepatnya di simpang menuju rumah opung gaul dan terdakwa mengajak Bunga untuk masuk kedalam sebuah kamar kosong di belakang rumah opung gaul.

Sesampainya didalam kamar tersebut maka terdakwa dan Bunga bercerita-
cerita kemudian terdakwa pun merayu Bunga dengan kata-kata “ayoklah dek kita main, nanti aku yang bertanggung jawab kalau kau ada apa-apa”.

Selanjutnya terdakwa meraba leher dan meraba-raba payudara Bunga. Rahayu.
Kemudian terdakwa mencium bibir Bunga sambil membuka pakaian dan
celana dalam Bunga serta terdakwa juga membuka pakaian dan celana
dalamnya sendiri.

Setelah terangsang maka terdakwa merebahkan tubuh Bunga diatas kasur dan terdakwa mencabuli Bunga. Selesai disetubuhi, Bunga berkata kepadaterdakwa, “yakin kau kan mau tanggung iawab kalau aku kenapa-kenapa” dan dijawab
terdakwa, “iya “. Terdakwa menyetubuhi Bunga telah lebih dari satu kali.

Usai membacakan putusan hukuman Terdakwa, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari terhadap Terdakwa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman Terdakwa.

Selama proses jalannya persidangan, terdakwa didampingi Pengacara Prodeo dari Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI) Erwin Purba SH, MH dan Piter Marcelo Siahaan SH. (Fred)

Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Anak terduga pelaku RMRM diapit Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin Siregar SH dan Tim Opsnal
CABUL

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Anak Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

21 Mei 2026 | 18:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap tindak pidana Pemerkosaan dan...

Read more
Ilustrasi
CABUL

Terobsesi Film Porno, Pimpinan Ponpes di Deli Serdang Diringkus Polisi

20 Februari 2026 | 23:47 WIB

MEDAN II Tim Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap AMR alias Abi (31), pemilik sekaligus guru Pondok Pesantren Al-Mudzakir...

Read more
NA alias N tersangka cabul terhadap dua anak kandungnya sudah ditahan di Polres Tanjungbalai 
CABUL

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Seorang Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Sei Tualang Raso

20 Februari 2026 | 22:53 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai menangkap seorang ayah nekat mencabuli dua orang anak kandungnya sebut saja...

Read more
Kasat Reskrim, AKP Herison Manullang, SH,
CABUL

Polres Simalungun Bantah Tudingan Telantarkan Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Ditetapkan DPO

12 Februari 2026 | 17:08 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun membantah keras tudingan penelantaran penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB
Narkoba

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika Dengan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 21:10 WIB
Uncategorized

10 Laporan Pengaduannya di Polres Tanjung Balai Terkesan Diabaikan, Acui : Saya Berharap kepada Kapolda Sumut, Saya Ingin Kepastian Hukum !”

3 Juni 2026 | 21:02 WIB
Narkoba

Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Warga Martubung Ngaku Bawa Sabu 1 Kg Masih Diberi Upah Rp1,5 Juta dan Ongkos Jalan Rp 500 Ribu

3 Juni 2026 | 20:41 WIB
BERITA

Pembangunan Jalur BRT Disorot, Komisi 4 DPRD Kota Medan Akan Panggil Stakholder Pemko Medan

3 Juni 2026 | 20:16 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita