SIANTAR
Pandi (29) warga Kecamatan Siantar Martoba diduga penjual narkotika jenis shabu di Jalan Medan Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba ikut diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar setelah adanya pengakuan supir dan penumpang mopen Sinar Beringin, Syahputra (21) dan Sukardi (42), Kamis tanggal 28 Oktober 2021, sekira pukul 12.00 Wib.
Awalnya berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap Pelaku Syahputra dan Sukardi keduanya warga Kecamatan Siantar Martoba saat melintas mengemudikan mopen Sinar Beringin di Jalan Nagatujuh Kecamatan Siantar Martoba.
Lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.20 gran dan uang Rp.20.000 dari kantong celana depan sebelah kiri Pelaku Sukardi, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan Pelaku Syaputra ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 0.20 gram dan dari Dashboard Mopen ditemukan 1 unit Hp.
Diinterogasi kedua pelaku mengaku shabu itu dibeli dari seorang laki-laki bernama Pandi di rumahnya di Jalan Jalan Medan Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan selang satu jam tepatnya pukul 13.00 Wib Pelaku Pandi dengan barang bukti dari tangannya ditemukan 1 unit Hp, dari kantong celana belakangnya 1 buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp 200 ribu serta dari rak diruangan dapur rumah 1 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 0.20 gram,
“Ketiga pelaku, Syahputra, Sukardi dan Pandi sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Siantar dan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK, MT melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






