MEDAN II
Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal (babi-red) terus menuai kritikan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu polemik sosial di tengah masyarakat Kota Medan yang dikenal heterogen.
Hal itu disampaikan, Anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata yang dalam hal Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tidak menjalankan kebijakan tanpa dialog menyeluruh dengan para pedagang.
“Berbahaya jika kebijakan ini dipaksakan tanpa sosialisasi dan musyawarah. Medan ini kota multikultural, jangan sampai kebijakan administratif memicu tafsir intoleransi,” ujar politisi Partai Perindo itu kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Menurut Binsar, selama ini kehidupan sosial di Medan berjalan relatif harmonis tanpa gesekan berarti antarumat beragama.
Ia menilai pendekatan sepihak justru dapat mengusik keseimbangan sosial yang sudah terbangun.
Dalam hal ini, anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan juga menyoroti aspek ekonomi pedagang yang sebagian telah menjalankan usaha secara turun-temurun. Karena itu, Binsar meminta Pemko Medan mengedepankan dialog sebelum menerapkan pembatasan.
“Harusnya dipanggil dulu para pedagang, duduk bersama mencari solusi. Jangan tiba-tiba keluar larangan yang berpotensi menimbulkan resistensi,” ujarnya.
Binsar bahkan menyarankan agar surat edaran tersebut ditinjau ulang atau ditunda pemberlakuannya hingga ada kesepahaman bersama, sehingga tujuan penataan tidak berkembang menjadi isu sensitif bernuansa SARA.
Di sisi lain, Binsar juga mengimbau para pedagang daging babi tetap menghormati masyarakat Muslim, khususnya selama bulan Ramadan, dengan menjaga etika berjualan di ruang publik.
Sebagaimana dilansir jurnalx.co.id, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Dalam edaran tersebut disampaikan pedagang daging non-halal dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk Muslim.
Wali Kota juga menekankan larangan membuang limbah cair seperti darah dan air cucian langsung ke drainase atau selokan umum.
Setiap lapak diwajibkan menyediakan penampungan limbah kedap air serta menggunakan disinfektan atau kapur guna menghilangkan bau dan bakteri.
Tak hanya itu, seluruh tempat penjualan juga wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan ” Daging Non-Halal ” atau ” Toko Daging Babi ” demi transparansi kepada konsumen. (ROM)






