Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA NASIONAL

Tak Gentar Perang Narkoba Dalam Pandemi, BNN RI Sita Ratusan Kilogram Shabu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
8 Maret 2022 | 20:26 WIB
inBERITA NASIONAL, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Kasus covid-19 yang kembali melonjak tak menyurutkan kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) dalam perang terhadap narkotika. Pada akhir Januari hingga Februari 2022, BNN RI sebagai garda terdepan dalam war on drugs telah menyita 121,52 Kilogram (Kg) Shabu.

Barang bukti tersebut diamankan bersama 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda. Dua kasus berhasil diungkap BNN di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia Indonesia diungkap oleh BNN di Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus pertama dilakukan di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, tepatnya di Jalan Rel Kereta Api Desa Deahpangwa, Kecamatan Tringgading, pada hari Kamis (20/1/2022). Setelah melakukan penyelidikan di daerah tersebut, petugas BNN menghentikan sebuah mobil sedang melintas dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan 106,31 kg sabu didalam 100 bungkus teh cina yang dimasukan pada 5 buah karung. Tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika di dalam mobil tersebut turut diamankan petugas. Setelah dilakukan intrograsi, petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut.

Selanjutnya, masih di Provinsi yang sama, pengungkapan kasus kedua dilakukan petugas BNN di Aceh, pada hari Jumat (28/1/2022). Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg Habu. Penangkapan F alias Jawir di Jalan PT. KKA, Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sekitar pukul 09.50 WIB.

Saat penangkapan petugas BNN melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan menemukan 4,44 kg shabu dalam kemasan 4 bungkus teh cina berwarna hijau. Usai menangkap F petugas kemudian mengamankan tersangka I di Warkop Tong Kupie sekitar pukul 11.27 WIB di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka I diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika dan menemukan 5 bungkus teh cina berisi 5,5 Kg shabu.

Sementara itu pada ungkap kasus ketiga terjadi di Kalimantan Tengah, petugas berhasil mengungkap jaringan Agung yang merupakan jaringan narkotika Malaysia Indonesia. Jaringan ini diketahui menyelundupkan narkotika melalui Kalimantan Barat ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam pengungkapan ini petugas BNN menyita 5,27 kg shabu dari tersangka Y, LT, dan MR di Jalan Tjilik Riwut KM.5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada hari Senin (21/2/2022). Ketiganya ditangkap di dua mobil berbeda saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Mobil yang dikendarai Y dan LT membawa shabu yang yang disembunyikan di door trim pintu tengah sebelah kiri mobil. Sementara mobil dikendarai tersangka MR berfungsi sebagai ceker. Setelah melakukan pengembangan petugas kemudian menangkap H alias Kancil di Jalan RTA Milono KM.405, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang diketahui sebagai penerima dari narkotika tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti kedua kasus tersebut telah diamankan BNN RI. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sementara itu, dengan diamankannya seluruh barang bukti BNN RI telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Penulis :

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Tersangka D dan barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di sebuah rumah warga...

Read more
Tersangka MF alias Aseng dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu disamping rumah milik Dodi Kelurahan Perdagangan...

Read more
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto. (Foto Ist)
Medan

Kapolda Sumut : Anggota Terlibat Narkoba Akan Saya Tindak Tegas

20 Juli 2026 | 22:50 WIB

MEDAN II Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dilakukan tanpa...

Read more
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin paparan pengungkapan kasus narkoba di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut (Foto Ist)
Medan

6 Bulan Hasil Operasi Sebanyak 3.865 Kasus Narkoba Terungkap dan Sita 5,3 Ton Narkoba

20 Juli 2026 | 22:46 WIB

MEDAN II Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap sebanyak 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep