SIMALUNGUN
Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau meringkus MBRD sehari harinya petani warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun akibat mentanam 50 Batang narkotika jenis ganja, Jumat (7/5/2021).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021) memgatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku MBRD mentanam ganja di Perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (7/5/2021) Tim Opsnal Satres Narkoba bersama Polsek Dolok Silau menemukan 50 batang ganja ditanam di Perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau.
“Adanya barang bukti itu Tim Opsnal Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau langsung menjemput Pelaku MBRD selaku pemilik 50 batang ganja itu dari rumahnya,”ujar Adi.
Adi menambahkan diinterogasi Pelaku MBRD mengaku biji ganja itu diperoleh dari temannya seorang supir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud ditanam kemudian dijual.
“Hingga saat ini Pelaku MBRD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Adi Haryono mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






