MEDAN II
Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 34 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 18.219 butir di berbagai tempat di seluruh wilayah hukum Polrestabes Medan diantaranya Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Pancurbatu, Kecamatan Medan Tembung.
Kemudian, di Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Delitua, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Patumbak, Kecamatan Medan Timur, dan Kecamatan Kutalimbaru.
“Ada 31 TKP yang dilakukan penindakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan ,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan di hadapan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Ia bahwa pihaknya juga menangkap 8 pelaku terdiri dari pengedar, kurir dan perantara itu.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita 34 Kilogram sabu, 18.219 butir ekstasi, 2.800 butir alprazolam dan 34 botol ketamine, 1 timbangan elektrik, 2 unit ponsel dan 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD, 2 buah koper, 3 unit ponsel, 1 unit mobil Calya BK 1352 ABM, 7 unit ponsel, 1 unit mobil Rush warna hitam BK 1488 AEU dan 1 lembar bukti transfer.
Kedelapan orang itu yakni, berinisial MN (22) warga Pidie Jaya, TC (37) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Komplek Citra Graha, No 82, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, MH (37) warga Medan Sunggal, DA (29) warga Jalan Manggaan I, Gang Benteng Medan, MB (37) warga Jalan Ayahanda, Gang Tali Medan, A (59) warga Jalan Cemara, Gang Sena Medan, MP (50) warga Jalan Malpindo, Gang Tamtama Medan dan Y (40) warga Jalan Cut Nyak Din, Kabupaten Aceh Utara.
Untuk penangkapan pertama pada tanggal 21 Februari sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.
Hasilnya diamankan seorang tersangka berinisial MN (32) warga Pidie bersama barang bukti sabu seberat 33 kg.
Selanjutnya tangkapan kedua pada tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka, Komplek Green Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Komplek Citra Graha, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 18.219 butir.
Kemudian tangkapan ketiga pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Penampungan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal disita 1 kg sabu.
Lalu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Glugur Darat dan Kecamatan Medan Timur.
Di kasus keempat ini berhasil ditangkap lima tersangka berinisial DA (29), MB (27), A (59), MP (50) dan Y (40). Dalam penangkapan pada 18 Februari 2025 berhasil disita barang bukti berupa 34 botol ketamine serta pil alprazolam sebanyak 2.800 butir.
” Pengungkapan narkoba yang dilakukan Polrestabes Medan ini menjelang dan memasuki Bulan Ramadhan dengan mengamankan total keseluruhan tersangka sebanyak 8 orang serta barang bukti sabu 34 kg, ekstasi 18.219 butir, ketamine 34 botol dan alprazolam 2.800 butir,” terang Gidion.
Sambung, Gideon bahwa dari hasil pengungkapan narkoba yang dilakukan dapat menyelamatkan ratusan ribu nyawa masyarakat dari bahanya peredaran narkotika.
“Penindakan ini terus dilakukan sehingga Kota Medan bersih dari peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 122 Ayat (2) Undang – undang RI No 25 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (ROM)






