TANJUNG BALAI
Berkat bantuan rekaman CCTC, Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung meringkus pencuri di Gudang Abu Darso, inisial MY alias Amin (36) dan RP alias Kiki (31) keduanya warga Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Minggu (6/2/2022) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai IPTU AD Panjaitan kepada wartawan mengatakan pencurian itu terjadi di Gudang Abu Darso di Lk. I Kelurahan Pematang pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,Jumat (4/2/2022) sekira pukul 02.30 Wib dini hari.
Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilakukan pelaku dengan merusak atau membobol dari bawah gudang kemudian masuk kedalam lalu mencuri 3 buah bos matalan hasegawa kompresor, 1 unit rantai katrol dan 2 buah kran hasegawam
Kejadian itu baru diketahui saat korban hendak memperbaiki kompresor. Selanjutnya korban membuka rekaman CCTC yang ada di gudang itu dan melihat kedua pelaku lagi menurunkan barang curian dari dalam gudang ke sungai ke kepinggir jalan dan menjualnya ke tempat penampungan barang-barang bekas atau bontot.
Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Teluk Nibung karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 Juta.
Setelah dilakukan penyelidikan bantuan CCTV tersebut, Minggu (6/2/2022) sore pukul 17.30 Wib Tekab Unit Reskrim berhasil meringkus Pelaku MY alias Amin. Lalu dilakukan pengembangan dan Senin (7/2/2022) pagi pukul 10.00 WIB Pelaku RP alias Kiki diringkus.
“Kedua pelaku, MY alias Amin dan RP alias Kiki sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Pungkas IPTU AD Panjaitan.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post