SIANTAR
Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Gixson Rumapea gerak cepat menangkap Pelaku penganiayaan di Cafe Safnah Dewi yang terletak di Jalan Rondahaim Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Rabu (2/2/2022) dini hari sekira pukul 01.30 wib.
Pelaku itu inisial SR alias Sastra (35) supir mopen warga Huta I Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu didasari laporan pengaduan korban Jekki Pandapotan Purba (26) warga Jalan Medan Km. 3,5 Gang Bersama Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Penganiayaan itu terjadi hari Rabu (2/2/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB di Cafe Safnah Dewi di Jalan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Awalnya sekira pukul 01.00 WIB korban bersama saksi Ontang Pardamean Simanjuntak (45) ke Cafe Safnah Dewi itu dengan boncengan mengendarai sepedamotor Honda Kharisma warna hitam. Selanjutnya keduanya memesan minuman botol sembari menikmati hiburan musik.
Discussion about this post