SIANTAR
Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Gixson Rumapea gerak cepat menangkap Pelaku penganiayaan di Cafe Safnah Dewi yang terletak di Jalan Rondahaim Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Rabu (2/2/2022) dini hari sekira pukul 01.30 wib.
Pelaku itu inisial SR alias Sastra (35) supir mopen warga Huta I Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu didasari laporan pengaduan korban Jekki Pandapotan Purba (26) warga Jalan Medan Km. 3,5 Gang Bersama Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Penganiayaan itu terjadi hari Rabu (2/2/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB di Cafe Safnah Dewi di Jalan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Awalnya sekira pukul 01.00 WIB korban bersama saksi Ontang Pardamean Simanjuntak (45) ke Cafe Safnah Dewi itu dengan boncengan mengendarai sepedamotor Honda Kharisma warna hitam. Selanjutnya keduanya memesan minuman botol sembari menikmati hiburan musik.
Tidak lama kemudian pelaku Sastra mendatangi dan meminta minuman botol yang berada diatas meja korban, tetapi korban tidak memberikan sehingga pelaku kembali ke mejanya. Selama beberapa menit pelaku kembali mendatangi meja korban sembari mengambil botol minuman terbuat kaca menggunakan tangan kanannya lalu memukulkannya kebagian wajah korban sebanyak 1 kali sehingga botol tersebut pecah berserakkan dilantai.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek mengeluarkan darah dibagian wajahnya sedangkan pelaku langsung pergi. Menerima informasi kejadian itu Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea bersama Tim Libas gerak cepat menangkap pelaku dibantu pengunjung yang ada di cafe tersebut.
Tidak terima aniaya, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / II / 2022 / SU / STR / Sek. Str Martoba, tanggal 02 Februari 2022.
“Pelaku SR alias Sastra sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,”Pungkas Kapolsek Siantar Timur AKP Raun Samosir didampingi Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022) malam.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post