SIANTAR
Tim Opsnal Unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus Kel (20) pemuda warga Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar lagi membawa narkotika jenis ganja.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dikonfiramsi hari Selasa (26/11/2019) sore mengatakan pelaku Kel diringkus di parkiran Hotel Sapadia di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar hari Senin (25/11/2019) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Rusdi menjelaskan penangkapan pelaku Kel itu berawal adanya bantuan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Kel akan transaksi narkotika jenis ganja di Parkiran Hotel Sapadia. Setelah dilakukan penyellidikan, hari Senin (25/11/2019) sore sekira pukul 16.00 Wib Kasatres Narkoba AKP David Sinaga bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal melihat pelaku Kel sesuai ciri ciri yang diberitahu datang ke Hotel Sapadia mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 2717 TAQ.
Setelah memarkirkan sepedamotornya itu, Pelaku Kel berjalan sembari memegang sebuah bungkusan. Tidak ingin target lepas begitu saja, David Sinaga langsung memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menangkap pelaku Kel dan mengamanka barang bukti satu buah plastik warna hijau di tangan sebelah kanan.
Plastik itu pun dibuka dan ditemukan berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus plastik warna merah jambu dan dilakban dengan berat bruto 920 gram. Tidak itu saja David menggeledah jok sepedamotor Honda Beat dikendarai Pelaku Kel dan kembali menemukan barang bukti 1 buah plastik merah berisi 17 paket narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas nasi dengan berat bruto 25,52 gram. Pelaku Kel dan semua barang bukti ganja serta sepedamotor itu ke Mako Polres Siantar.
“Pelaku Kel sudah di tahan diruang tahanan Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post