SIANTAR
Adanya tudingan ijasah palsu Sarjana Ekonomi Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Tirtauli Kota Siantar Paruhum Siregar merupakan berita hoax. Hal ini diucapkan Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum Paruhum Siregar dalam konfrensi pers nya wartawan berbagai media baik elektornik, online maupun surat kabar, Senin (29/7/2019) pagi sekira pukul 10.00 Wib di Arrow Monalisa Cafe Jalan Atleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Daulat mengatakan, sejak bulan Agustus 2018 sejumlah pemerhati di Kota Siantar dan Sumatera Utara (Sumut) telah mengunggah ke wacana publik dugaan ijasah palsu Sarjana Ekonomi Paruhum Siregar Dirtek PDAM Tirtauli Kota Siantar bahkan telah menjadikan issu tersebut sebagai konten pelaporan kepada aparat penegak hukum di aparat penegak hukum.
“Terkait hal itu Paruhum Siregar telah memberikan surat kuasa khusus kepada saya sebagai advokat Peradi dari Kantor Sumut Watch tertanggal 22 Juli 2019 untuk menjelaskan Paruhum Siregar benar tercatat sebagai mahasiswa Fakulta Ekonomi UPMI Medan TA.1992 s/d 1994, meski bulan Agustus 1994 sempat tertunda atau terhenti kuliah karena bekerja di PDAM Tirtauli Kota Siantar,”ujar Daulat.
Dijelaskannya, tahun 1997 hingga 1999 Paruhum telah kembali melanjutkan perkuliahannya di UPMI dan menyelesaikan ujian komprehensif (Skripsi) sehingga Paruhum berhak memakai gelar Sarjana Ekonomi Lokal sesuai dengan ijasah Nomor Seri : 12/FE.R/UPMI-97/JV/99 tertanggal 10 April 1999 ditanda tangani Rektor UPMI, H.Syahruddin Siregar, SH, MM sekalipun masih harus menyelesaikan Ujian Negara Cicilan (UNC).
Selanjutnya tahun 2013 Paruhum telah melapor ke UPMI untuk rencana penyelesaian UNC namun UNC dihapus atau tidak diberlakukan lagi dan sebagai konversi Paruhum diwajibkan menyelesaikan beberapa tambahan mata kuliah. Tahun 2013 hingga 2014 Paruhum pun menyelesaikan konversi perkuliahan tambahan sehingga menerima ijasah nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014 tertanggal 22 November 2014 ditanda tangani Rektor Dr.H.Ali Mukti Tanjung dan Dekan Drs. M.Ali Musri S, MSI.
Diinternal PDAM Tirtauli Kota Siantar sejak tanggal 12 Februari 2013 Paruhum telah menggunakan atau memakai gelar Sarjana Ekonomi berdasarkan ijasah lokal tetapi penggunaan gelar Sarja Ekonomi itu sama sekali tidak berimplikasi atau berdampak pada status penggajian atau promosi jabatan yang merugikan keuangan perusahaan.
Secara legal formal bahwa gelar Sarjana Ekonomi Paruhum baru mendapat pengesahan dari Direksi PDAM Tirtauli Kota Siantar terhitung sejak 12 Agustus 2015 melalui keputusan nomor : 833/057/Kpts/VIII/Pam, Tentang persyaratan kenaikan pangkat atau golongan sebagai penyesuaian ijasah sesuai dengan ijasah nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014 tertanggal 22 November 2014 ditanda tangani Rektor Dr.H.Ali Mukti Tanjung gelar Sarjana Ekonomi Paruhum Siregar.
Bukan Peristiwa Pidana
Daulat menambahkan, sekitar bulan Agustus 2018 penyidik Polres Siantar untuk kepentingan Pulbaket telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Paruhum Nauli Siregar atas dugaan penggunaan ijasah palsu Sarjana Ekonomi sebagaimana dilaporkan “Pencinta PDAM”. Namun setelah gelar perkara Polres menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan.
Tidak itu saja, Direskrimum Polda Sumut (Poldasu) juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijasah palsu Paruhum atas laporan atau pengaduan dari Komunitas yang menyebut Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Kota Medan. Namun penyidik atau penyidik Poldasu berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Perkara (SP3) tertanggal 26 Februari 2019 menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara karena dinilai bukan peristiwa pidana.
“Jadi atas alasan alasan itu, saya menyatakan sejumlah tudingan Ijasah Palsu Sarjana Ekonomi Paruhum Nali Siregar pada pokoknya merupakan berita hoax yang berpotensi sebagai tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik,”kata Daulat Sihombing.
Ditanyakan sikap tegas terhadap para oknum yang menuding ijasah palsu Paruhum itu, Daulat menegaskan pihaknya masih menunggu perintah dari Paruhum Nali Siregar untuk menyikapi terhadap oknum oknum atau organisasi yang menuding tersebut.
“Saya dimintakan masih sebatas mengklarifikasi keabsahan ijasah Paruhum Nali Siregar itu, masalah tindakan atau sikap tegas terhadap oknum atau organisasi yang menuding menunggu perintah Paruhum,”tegas Daulat Sihombing mengakhiri.
Penulis : Fredcrime
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post