SIANTAR II
Tim 2 Sat Resnarkoba Polres Siantar menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada hari Selasa (2/7/2024) malam pukul 22.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Jum’at (5/7/2024) mengatakan tersangka itu berinisial IAS (40) warga Jalan Batalyon Kelurahan Bantar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (2/7/2024) malam sekira pukul 22.30 Wib Team Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Ganda Rezeki Sinaga S.H melakukan penangkapan terhadap Tersangka IAS di Jalan Seram Bawah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Hasil penggeledahan, dari tersangka IAS ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 1.38 gram, dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo.
Diinterogasi Tersangka IAS mengaku 1 Narkotika jenis sabu dan 1 unit HP merk Oppo adalah miliknya, sehingga Tersangka IAS beserta barang bukti diboyonf ke Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka IAS sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)






