SIANTAR
Tim opsnal Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Siantar berhasil meringkus juru tulis (Jurtul) judi jenis Hongkong di Jalan Medan Km 3,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Tepatnya di belakang rumah tersangka pada hari Senin (19/8/2019) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Tersangka itu Suwelly Maimun Sari (51) warga Jalan Ulakma Sinaga Kelurahan Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersangka Suwelly itu berawal adanya laporan masyarakat bahwa tersangka Suwelly melakukan perjudian jenis hongkong dengan jadi penulis atau jurtul. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (19 /8/2019) malam sekira pukul 22.00 wib tim opsanal Unit Jahtanras Satuan Reskrim berhasil menangkap tersangka Suwelly dibelakang rumahnya.
Dari tersangka Suwelly disita barang bukti 9 lembar rekapan berisikan nomor pesanan judi hongkong, 1 unit bolpoin merk nevada dan uang tunai sebesar Rp 320.000,00. Diinterogasi tersangka Suwelly mengaku jurtul judi hongkong sehingga tersangka Suwelly dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Tersangka Suwelly sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kasat Reskrim melalui Kanit Jahtanras IPTU Yuken Saragih, SH dikonfirmasi hari Selasa (20/8/2019) malam. (Freddy)
Discussion about this post