SIMALUNGUN
Kanit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun IPTU Yuken Saragih, SH bersama Tim Opsnal nya berhasil menggulung 8 pencuri dan 4 penadah kebal tanam PLTA milik PKS PTPN IV Kebun Bahhjambi hari Kamis (6/22020) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Kedelapan pencuri itu berinisial MASS (29) warga Huta Marihat Bayu Nagori Bahjoga Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun, RR alias Kuik (22) warga Emplasmen PTPN IV Bahjambi Pondok Sejahtra Kelurahan Bahjambi I Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun dan Su alias Botol (39) warga Bangun 17 Huta V Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kemudian Sung alias Begok (34) dan Sob alias Kombet (25) keduanya warga Bangun 17 Huta III Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, IA (22) dan Fah (19) keduanya warga Emplasmen perkebunan PTPN IV Bahjambi Kelurahan Bahjambi 1 Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun serta Ab (25) warga Huta Selulu Nagori Moho Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun.
Sedangkan keempat penadah berinisial SS (39) warga Huta I Nagori Pematang Asilum Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, ZNL (50) warga Emplasmen Pondok Damai Pasar III PTPN IV Bahjambi Kelurahan Bahjambi I Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun, RIS (32) warga Pondok Bibitan Emplasmen PTPN IV Bahjambi Kelurahan Bahjambi I Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun dan SS (31) warga Huta I Nagori Pematang Gajing Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Awalnya hari Kamis (6/2/2020) pagi sekira pukul 09.00 Wib Kanit Jahtanras Iptu Yuken Saragih bersama Tim Opsnal mendapat informasi bahwa diduga tersangka yang sering melakukan pencurian Kabel Tanam PLTA milik PKS PTPN IV Kebun Bahjambi berada di Sungai Bening yang masih areal Perkebunan PTPN IV Kebun Bahjambi.
Mendapat imformasi tersebut, Yuken bersama para personilnya berangkat ke Sungai Bening dan menangkap dua orang pelaku yakni Fah dan Ab. Diinterogasi, kedua pelaku mengaku sering melakuan pencurian perangkat perangkat PLTA milik PKS PTPN IV Bahjambi dan juga mengetahui keenam pelaku lainnya juga sering melakukan pencurian khususnya Kabel Aluminium Transmisi PLTA Milik PKS PTPN IV Bahjambi di Blok 2015 XY AFD II Bahjambi di Huta Moho Nagori Moho Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun.
Adanya informasi itu Yuken bersama para personil nya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keenam pelaku pencurian lainnya yakni MASS, RH alias Kuik, Su alias Botol, Sung alias Begok, Sob alias Kombet dan IA di rumah Dapit di Gang Kambing Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Keenam pelaku mengaku melakuan pencurian dan telah menjualnya kepada penadah SS. Tidak lama kemudian penadah SS berhasil ditangkap dirumahnya di Simpang susu Huta I Nagori Pematang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Tidak itu saja, Yuken da para personilnya juga turut menangkap tiga penadah lainnya yakni ZNL, RIS dan SS karena pernah menampung/membeli hasil curian barang barang perangkat PLTA milik PKS PTPN IV Bahjambi yang di curi para pelaku.
Dari pelaku dan penadah itu turut diamankan barang bukti 1 gulung kabel aluminium jaringan transmisi PLTA Milik PTPN IV PKS Bahjambi, 1 buah gulungan kawat tembaga seberat kurang lebih 20 Kg, 1 buah cangkul, 1 buah gergaji besi, 5 buah pisau kater, 1 buah tang potong, 1 buah tespen dan 1 buah pisau.
“Para pelaku pencurian dan penadah itu sudah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Budi P. Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH dikonfirmasi hari Jumat (7/2/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post