SIMALUNGUN II
Setelah peredaran narkotika jenis sabu, kini tempo tiga hari saja Polsek Bangun Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bolon Situngkir SH berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sepedamotor dengan menangkap pelakunya inisial AK (43) warga Huta 2 Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, pada Sabtu (7/3/2026) sore.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi pada Minggu (8/3/2026) pagi menjelaskan penggelapan sepedamotor jenis Suzuki Shogun SP warna hitam, nomor polisi BM 5356 PY tersebut terjadi pada hari Rabu (4/3/2026) siang sekira pukul 11.00 WIB di bengkel milik pelapor/korban inisial AH (43) yang terletak di Jalan Asahan KM 17,5 Simpang Susu, Huta I, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela. Awalnya siang itu pelaku datang ke bengkel korban untuk meminjam sepepedamotor Suzuki Shogun SP warna hitam, nomor polisi BM 5356 PY dengan alasan pergi sebentar ke Kota Pematangsiantar.
Merasa percaya korban pun meminjamkan sepedamotornya tersebut kepada pelaku. Namun, hingga keesokan harinya pelaku belum juga mengembalikan sepedamotor milik korban. Lalu korban menemui pelaku di Karang Sari untuk meminta sepedamotornya tapi pelaku mengaku telah menggadaikan sepedamotor korban kepada temannya inisial M dan JB dengan pinjaman uang Rp1.000.000.
Mendengar itu pada tanggal 7 Maret 2026 korban melaporkan kejadian ke Mako Polsek Bangun dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksirRp8.000.000.
Setelah menerima Laporan korban tersebut, Kanit Reskrim IPDA Bolon Situngkir bersama Tim Opsnal langsung melakukan proses penyelidika dan penyidikan. Kemudian tempo 3 hari saja tepatnya pada Sabtu (7/3/2026) sore pelaku berhasil ditangkap didepan rumahnya. Tidak itu saja, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti sepedamotor korban di Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Hingga saat ini pelaku AK beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Bangun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasi Humas mengapresiasi kinerja gemilang Polsek Bangun dipimpin Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH khususnya Kanit Reskrim PIPDA B. Situngkir, SH. dan tim operasional yang berhasil mengungkap kasus penggelapan ini dalam waktu kurang dari 3 hari. Ini menunjukkan profesionalisme dan kecepatan respons yang luar biasa.
“Kinerja Polsek Bangun dalam mengungkap kasus penggelapan ini patut diapresiasi. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melayani dan melindungi masyarakat dengan cepat dan profesional. Percayakan keamanan Anda kepada Polri!” pungkas Kasi AKP Verry Purba. (Fred)






