SIMALUNGUN
Tempot kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, tepatnya hari Sabtu (16/11/2019) dini hari sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua pelaku pencurian dirumah Purnami (54) di Huta I Nagori Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kedua pencuri itu, MNN alias Heru (31) warga Huta III Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dan adik iparnya S alias Anto (25).
Pencurian itu diketahui hari Jumat (15/11/2019) sore sekira pukul diketahui sekira pkl 06.00 Wib. Pagi itu korban bangun tidur langsung pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil didapur. Setelah selesai buang air kecil korban terkejut melihat sepedamotornya jenis Honda Beat warna putih list biru tahun 2014 BK 6506 TAY sudah tidak ada lagi didapur itu.
Korban pun memeriksa dapur nya dan menemukan pintu dapur sudah tidak terkunci dan jendela samping belakang sudah rusak serta terbuka. Tidak itu saja, setelah memeriksa rumahnya korban menemukan barang barang lain juga hilang yakni 1 unit Handphone merk Samsung J7 warna Gold, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam tanpa baterai, 1 buah BPKB asli dan STNK sepedamotor Honda Beat warna putih list biru tahun 2014 BK 6506 TAY atas nama Suheni, 1 buah BPKB asli dan STNK sepedamotor Honda Scoopy BK 4802 MAI atas nama Purnami.
Mengetahui itu korban menduga rumahnya itu sudah disantroni pencuri dan merasa keberatan sehingga pagi itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan karena akibat kejadia itu korban.
Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Supendi, SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal menindak lanjuti laporan pengaduan korban tersebut. Lalu beberapa jam kemudian tepatnya hari Sabtu (16/11/2019) dini hari sekira pukul 02.00 Wib setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim dan tim opsnal berhasil menangungkap sekaligus menangkap pelaku MNN alias Heru dirumahnya di Huta III Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.
Diinterogasi, pelaku Heru mengakui perbuatannya mencuri dirumah korban bersama adik iparnya S alias Anto. Mendengar itu tim opsnal lansung menangkap pelaku Anto yang juga tinggal dirumah itu. Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 unit Hp Samsung J7 warna Gold, 1 unit Hp Nokia warna hitam tanpa baterai, 1 unit sepedamotor Honda Beat warna putih list biru tahun 2014 BK 6506 TAY, 1 buah BPKB asli dan 1 buah STNK sepedamotor Honda Beat warna putih list biru tahun 2014 BK 6506 TAY, atas nama Suheni, 1 buah BPKB dan STNK asli sepedamotor Honda Scoopy BK 4802 MAI atas nama Purnami.
“Kedua pelaku sudah ditahan di RTP Mako Polsek Perdagangan setelah ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolsek Perdagangan AKP Supendi, SH, MH dikonfirmasi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post