SIMALUNGUN
Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok berhasil meringkus tiga komplotan pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) asal Kabupaten Karo, Senin (19/10/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Ketiga komplotan pelaku curanmor itu, Taji Karo Madu Sitepu alias Madu (22) warga Jalan Sukanalu, Kecamatan Barus Jahe sebagai Penadah, Retno Apriady Sembiring Meliala (20) warga Gang Dame Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah sebagai turut membantu dan Samsir Siallagan alias Samser (21) warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah.
Awalnya hari Sabtu (17/10/2020) siang sekira pukul 13.00 Wib Unit Reskrim Polsek Saribudolok mendapat informasi dari Korban bahwa ada menjual tangki minyak sepedamotor warna terong di media sosial (medsos) Facebook (FB) persis seperti tangki sepedamotor jenis Yamaha Scorpionnya yang hilang dan sudah dilaporkannya ke Mako Polsek Saribudolok dengan Laporan Pengaduan Nomor : LP /30/X/2020/simal.dolok.
Kanit Reskrim pun menyarankan agar korban mencoba membeli tangki atau sepedamotor Yamaha Scorpion yang harganya murah. Pemilik akun FB itu merespon dan menawarkan sepedamotor Yamaha Scorpion yang tidak memiliki surat seharga Rp5.000.000 dan menunjukkan foto sepedamotor Yamaha Scorpion lewat masenger.
Walau tangki minyak sudah diganti namun korban mencurigai sepedamotor itu adalah miliknya karena ada sebahagian kerangka yang dikenalinya. Setelah sepakat hendak transaksi, Kapolsek Saribudolok IPTU Parulian Sijabat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku penjual atau penadah bernama Taji Karo Madu Sitepu.
Setelah dicek nomor rangka dan mesin sepedamotor itu sesuai dengan sepedamotor milik korban yang hilang. Sesuai pengakuan Pelaku akrab dipanggil Madu itu mengaku membeli sepedamotor itu dari pelaku Retno Afriady Sembiring Meliala. Adanya pengakuan itu Kanit Reskrim memimpin penangkapan pelaku Retno dan mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha RX King yang dibelinya dari hasil curian Pelaku Samsir Siallagan didaerah Saribudolok sesuai Laporan Pengaduan Nomor : LP/28/IX/2020/simal.dolok.
Begitupun Pelaku Retno tidak diam saja melainkan mengaku memperoleh sepedamotor Yamaha Scorpion itu juga dari Pelaku Samsir Siallagan. Mendengar itu Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Pelaku Samsir serta turut juga mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Yamah RX King tanpa dokumen yang diakuinya dicuri dari Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diboyong Unit Reskrim ke Mako Polsek Saribudolok.
“Ketiga Pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan kemudian akan ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






