MEDAN II
Pasca pemberitaan adanya penangkapan pelaku pengedar pil ektasi yang awalnya dikalangan wartawan disampaikan 16 ribu butir pil ektasi.
Namun, sebuah video rekaman penangkapan para pelaku pengedar pil ektasi viral di media sosial ( medsos), Kamis (28/12) setelah paparan Kapolrestabes Medan.
Dalam video tersebut dua pelaku dengan tangan diborgol ditangkap di apartemen
Reiz Condo, Medan Barat.
Saat sejumlah polisi berpakaian preman mempertanyakan jumlah tiap bungkus ektasi.
Hingga akhirnya dihitung secara bersama-sama yang total keseluruhan berjumlah 15 ribu pil ektasi. Dimana, pil berwarna biru berjumlah 10 ribu dan pil warna coklat berjumlah 5 ribu.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya menangkap tiga pelaku pengedar pil ektasi, yakni ; DHH (51), JAS (49) dan AA (34).
Dari ketiga pelaku berhasil disita 15 ribu butir pil ekstasi.Dimana, pil tersebut akan diedarkan menjelang Perayaan Tahun Baru 2024 di wilayah Kota Medan.
Dipaparkanya, awalnya personel menangkap pelaku AA dan JAS di Apartemen Reiz Condo, Medan Barat, yang berhasil menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir disimpan dalam tas ransel. Dan 14 bungkus pil ekstasi warna coklat yang berjumlah 5.000 ribu butir pil ekstasi.
Di mana dilakukan interogasi terhadap JAS dan AA dan dari pengakuan mereka, JAS mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang laki – laki berinisial DHH.
Petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap DHH dengan alasan ingin memberikan uang hasil penjualan dan sepakat berjumpa di basement Ramayana Pringgan, Jln Iskandar Muda, Medan.
Tak ingin buruannya kabur, DHH yang baru tiba polisi langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit ponsel diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 ribu pil ekstasi.
Pada saat dilakukan intograsi DHH, bahwa dan dihubungi oleh JAS dan menerima pesanan 15 ribu pil ekstasi dari seseorang laki – laki berinisial Y (DPO) dengan cara DHH menghubungi Y dengan menggunakan ponsel untuk memesan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut.
Kemudian DHH meminta Y untuk langsung mengantarkan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut ke apartemen dan menyerahkan langsung kepada JAS dan AA yang sudah menunggu di situ.
“Rencana ekstasi ini akan di edarkan di wilayah Kota Medan, bisa saja untuk menjelang tahun baru,” bebernya.
Lebih lanjut, Teddy menuturkan terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup dan hukum mati,” pungkasnya. (ROM)






