SIMALUNGUN
Meskipun sekitar dua minggu yang lalu Kepala Satun Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, SH, MSI bersama tim nya sudah menggerebek bahkan menetapkan tiga oranag tersangka dari delapan orang yanag diamankan ternyata peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Tanah Jawa Gang Puri, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar diduga masih beroperasi.
Ini terbukti sesuai pengakuan VJ (21) seorang warga Karang Anom, Kecamatan Panei Tongah, Kabupaten Simalungun setelah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun.
Pelaku VJ ditangkap di Warung Makan Umi Rahyan yang terletak di Jalan Besar Panei Tongah, Kecamatan Panei Tongah, Kabupaten Simalungun Hari Rabu (18/3/2020) malam sekira pukul 21.00 Wib. Menindak lanjuti Program Sumut BERSINAR atau Bersih Narkoba oleh Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI telah menetapkan sasaran pertama di Kabupaten Simalungun yaitu Panei Tongah.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu Hari Rabu (18/3/2020) malam sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah warung makan Umi Rahyan di Jalan Besar Panei Tongah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 wib Tim Opsnal melakukan penyergapan terhaadap Pelaku VJ dengan gerak gerik mencurigakan datang ke warung nasi itu. Saat itu Pelaku VJ membuang sesuatu dari tangannya.
Tim Opsnal mengetahuinya sehingga nenyuruh Pelaku VJ mengambil sesuatu yang dibuang nya itu dan dilakukan pemeriksaan ternyata 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0.82 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum dan 1 kompeng.
Diinterogasi, Pelaku VJ mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh atau didapatkan dari seseorang yang dikenalnya berinisial OY di Gang Puri, Kota Siantar. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan membawa Pelaku VJ ke Gang Puri yang sejak tahun 2017 dikenal sebagai salah satu Kampung Narkoba di Kota Siantar atau Kolombia Siantar.
Hanya saja sangat disayangkan seseorang berinisial OY itu tidak berhasil ditemukan karena telah mengetahui kedatangan polisi. Pelaku VJ dan barang bukti pun diboyong sekaligus diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun yang berkantor di Kompleks Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar.
“Pelaku VJ dan barang bukti sudah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI melalui Kasubbag Hums AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi Hari Jumat (20/3/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post