SIANTAR
Wakil Wali Kota Siantar Togar Sitorus, SE, MM mengikuti sosialisasi Permendagri No 7 Tahun 2021 tentang pengenaan retribusi persampahan kabupaten dan kota untuk mendukung tata kelola pendanaan pengelolaan persampahan kabupaten dan kota yang diselenggarakan Pemerintah Pusat melalui Zoom meeting.
Kegiatan itu diikuti Wakil Wali Kota didampingiPlt kepala BPKD Hj Masni, Kabag Hukum Herry Octarizal dan Kadis Lingkungan Hidup Dedy Tunasto Setiawan diruangan comment center Pemerintah Kota (Pemko) Siantar jalan Merdeka no 06 Kecamatan Siantar Barat, Selasa (29/6/2021).
Pada kesempatan tersebut Nara sumber yang berasal dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengutarakan bahwa pengelolaan retribusi persampahan saat ini memerlukan satu terobosan yang akurat untuk mendukung terlaksananya program kegiatan pendanaan pengelolaan persampahan kabupaten dan kota.
Untuk itu pemerintah kabupaten dan Kota untuk sesegera mungkin menyesuaikan pengenaan tarif retribusi persampahan dengan Permendagri nomor 7 tahun 2021 yang disosialisasikan saat ini
Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Siantar Togar Sitorus menyampaikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkaitan langsung terhadap Permendagri no 7 ini untuk segera mungkin menyesuaikan pengenaan tarif retribusi persampahan dimaksud dengan cermat dan teliti dan agar menimbulkan dampak positif bagi semua kalangan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






