SIANTAR
Wali Kota Siantar Dr. H. Hefriansyah SE ,MM menghadiri Rapat Paripurna ke VI DPRD Kota Siantar di Gedung Harungguan DPRD Kota Siantar, Selasa (7/9/2021).
Rapat tersebut membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Siantar Tahun Anggaran (TA) 2021.
Di awal sambutannya, Wali Kota Hefriansyah mengajak semuanya berdoa agar pandemi Covid-19 dapat segera teratasi. “Saya atas nama Wali Kota Siantar beserta segenap masyarakat menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang dalam atas meninggalnya para korban yaitu dokter, suster, dan tenaga medis serta pasien yang terinfeksi virus Corona. Kiranya upaya-upaya penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Siantar serta berdampak kepada usaha untuk segera membangkitkan perekonomian, khususnya di Kota SiantarPematangsiantar,” terangnya.
Wali Kota mengatakan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan rancangan KUA-PPAS P-APBD yang seharusnya sudah disampaikan ke DPRD pada minggu pertama bulan Agustus.
“Hal ini tentunya tidak disengaja. Dapat kami jelaskan, pada akhir Juli lalu, draf KUA-PPAS TAa 2021 telah selesai disusun. Namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, tanggal 9 Agustus 2021, menetapkan Kota Siantar dalam PPKM Level 4, sehingga mengharuskan Pemko Siantar menunda penyampaian KUA-PPAS P-APBD TA 2021,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2021, ada beberapa agenda penting yang akan dibahas, yakni kebijakan, strategi, prioritas program, serta kegiatan yang ditujukan untuk percepatan penangan penyebaran Covid- 19 dan dampaknya di Kota Siantar.
Kemudian juga proses penanganan masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka pengangguran, meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur.
Penyusunan rancangan Kebijakan Umum P-APBD, lanjutnya, adalah implementasi dari Peraturan Wali Kota Siantar Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) Tahun 2021, yang merupakan tahun kelima pelaksanaan RPJMD Kota Siantar tahun 2017-2022.
Yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar penyusunan rancangan APBD, laju inflasi, pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan asumsi lainnya. Selain itu KUA juga menjelaskan mengenai kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Turut hadir Rapat Peripurna itu Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Ir. Zubaidi MSi, Asisten dan Staf Ahli Pemko Siantar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Plt Direktur RSUD dr Djasamen Saragih dr. Maya Damanik, dan pihak Perumda Tirta Uli.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






