SIMALUNGUN
Pelaku AR (30) warga Huta Moho II, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah jambi, Kabupaten Simalungun, Sumut miliki 17 paket narkotika jenis Shabu tak berkutik diringkus Tim II Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH di konfirmasi wartawan, Sabtu(27/8/2022) mengatakan pelaku AR diringkus didalam gubuk yang terletak masih di Huta Moho II, Jumat, (26/8/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Dijelaskannya, penangkapan AR berawal adanya informasi masyarakat bahwa gubuk tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dari pelaku AR disita barang bukti berupa 1 kotak Headshet warna hitam berisi 17 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ataubrutto 3,56 gram, 1 kaca pirex berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone (HP) merk RealMe warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam dan 4 plastik klip kosong.
Dinterogasi pelaku AR mengaku Shabu itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut Pelaku AR bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun,” Pungkas AKP Adi.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






