SIANTAR
Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat menciduk JS (53) warga Jalan Lapangan Bola (Lapbol) Bawah Gang Prona, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar akibat melakukan perjudian dengan menjadi juru tulis (Jurtul) Togel di Warung Kopi (Warkop) milik Marga Napitupulu di Jalan Mangga Bawah, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantra Marihat, Hari Senin (23/3/2020) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku JS melakukan perjudian togel di Warkop mili Marga Napitpulu Jalan Mangga Bawah. Selanjutnya Kapolsek Siantar Marihat AKP Bilmar Limbong memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Ponijan Damanik, SH menindak lanjuti informasi itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Senin (23/3/2020) sore sekira pukul 16.30 Wib Ponijan bersama anggotanya berhasil menemukan keberadaan Pelaku JS didalam Warkop milik Marga Napitupulu itu. Hanya saja saat didekati ternyata JS mencoba melarikan diri tetapi Ponijan dan anggotanya bergerak cepat lalu menangkap Pelaku JS.
Dari Pelaku JS ditemukan barang bukti Uang tunai sebesar Rp139.000, 1 Unit Hanphone (Hp) Merk Nokia warna Hitam dan 1 Lembar kertas Guram yang bertuliskan angka-angka tebakan judi Togel dari pemesan. Diinterogasi Pelaku JS mengaku melakukan perjudian togel sebagai jurtul.
“Pelaku JS sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan Penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat untuk dikembangkan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humasa IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Senin (23/3/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post