SIMALUNGUN
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Parapat Resort Polres Simalungun meringkus S Damanik (59) warga Jalan Air Limbah Desa Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) nyambi juru tulis judi jenis togel.
Informasi dihimpun, tersangka S Damanik ditangkap di Jalan Haranggaol Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun tepatnya di warung marga Pasaribu pada hari Kamis (25/7/2019) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Awalnya pada hari Kamis (25/7/2019) sore sekira pukul 15.30 Wib itu tim opsnal Unit Reskrim Polsek Parapat mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Haranggaol Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun tepatnya di warung marga Pasaribu bahwa tersangka S Damanik sering melakukan praktek perjudian tebak nomor berhadiah jenis togel.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka S Damanik di warung marga Pasaribu tersebut kemudian juga turut menyita barang bukti uang Rp121.000, 1 unit Handphone (Hp) merek Oppo,1 unit HP merek nokia, 1 buah pulpen, 1 lembar kertas hvs bertuliskan angka tebakan togel dan 5 lembar kertas kecil bertuliskan angka tebakan togel.
Penangkapan itu membuat tersangka S Damanik mengakui perbuatannya melakuan perjudian dengan menyambi jurtul judi togel sehingga tersangka S Damanik dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Parapat.
“Tersangka S Damanik sudah ditahan di RTP Mako Polsek Parapat ini kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno singkat dikonfirmasi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post