SIANTAR
Terdakwa Maswito (56) warga Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar terlihat santai digiring petugas pengawal tahanan (Walta) kembali keruang tahanan setelah dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riady, SH selama 15 tahun penjara sidang perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (12/11/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib.
JPU Slamet Riady juga menuntut hukuman terdakwa akrab dipanggil Wito itu untuk membayarkan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka tuntutan hukuman terdakwa ditambahkan selama 1 tahun penjara.
“Terdakwa Maswito alias Wito dituntut hukuman selama 15 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 1 tahun penjara,”ujar JPU Slamet Riady, SH.
Dijelaskannya, berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum untuk menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang gencar gencarnya memberantas peredaran narkotika sedangkan hal hal meringankan terdakwa Wito berterus terang mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Terdakwa Wito ditangkap dari hasil penyamaran tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar sebagai pembeli pada hari Selasa (23/7/2019) malam sekira pukul 19.40 Wib di Jalan Simbolon, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Saat ditangkap terdakwa Wito sedang mengendarai sepedamotor Honda Blade No.Pol BK 5600 XW.
Dari tangan terdakwa Wito disita barang bukti 1 buah gulungan plastik hitam yang berisi 11 paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat berat bersih 50,76 Gram sesuai Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematangsiantar No : 565/10040.00/2019 tanggal 24 Juli 2019.
Sementara itu terdakwa Maswito alias Wito didampingi penasehat hukum prodeo Edwin Purba, SH secara lisan mengajukan permohonan. “Mohon lah diringankan hukuman saya, Majelis Hakim. Saya tulang punggung,”kata Warsito. Sedangkan JPU Slamet Riady dengan singkat mengatakan tetap pada tuntutan hukuman.
Mendengarkan itu Majelis Hakim diketaui Fhytta Imelda Sipayung, SH menunda persidangan hingga hari Selasa (19/11/2019) dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis terdakwa Maswito alias Wito tersebut. “Sidang ditunda hingga hari Selasa depan untuk mendengarkan pembacaan vonis terdakwa,”ujar Fhytta sembari menutup persidangan. ( Fred Crime )
Discussion about this post