SIANTAR
Yudha alias Cipeng (23) warga Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat transaksi narkotika jenis shabu di halaman SD Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Selasa (17/5/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Awalnya malam itu sekira pukul 20.30 Wib masyarakat memberikan informasi akan ada seorang laki-laki transaksi shabu di Jalan Sibatu-batu. Setelah dilakukan penyelidikan, selang tiga menit tepatnya pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus seorang laki-laki mengaku bernama Yudha alias Cipeng sedang duduk-duduk diatas sepedamotor Yamaha Force One tanpa plat yang diparkirkan dihalaman SD.
Saat itu Pelaku Cipeng mencampakkan sesuatu dari tangan kanannya ke selokan halaman sekolah tersebut. Tim Opsnal menyuruh pelaku Cipeng mengambil sesuatu yang dibuangnya itu dan ternyata 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,21 gram, kemudian turut ditemukan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan uang sebanyak Rp 530.000.
Diinterogasi Pelaku Yudha mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial B. Hanya saja setelah dikembangkan, laki-laki inisial B itu tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Cipeng dan barang bukti dibyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Yudha alias Cipeng sudah ditahan guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatre Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Minggu (22/5/2022) malam.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






