MEDAN II
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan bergerak cepat menuntaskan pembebasan lahan pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sujono.
Pasalnya, hingga awal November 2026, proses pembebasan lahan tersebut belum juga terealisasi. Padahal, anggarannya telah tersedia dalam APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
“Sampai saat ini pembebasan lahan pembangunan kolam retensi Letda Sujono belum juga terealisasi. Untuk itu, saya minta Dinas PKPCKTR Kota Medan agar segera menuntaskannya,” kata Zulkarnaen kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Pimpinan DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, pembangunan kolam retensi tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk mengatasi persoalan banjir yang selama ini menghantui Jalan Letda Sujono, khususnya kawasan depan Pintu Tol Bandar Selamat.
Menurutnya, persoalan banjir di kawasan tersebut sudah berulang kali dibahas dalam rapat DPRD Medan bersama pihak terkait. Bahkan, peninjauan langsung ke lokasi juga telah dilakukan bersama Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Wali Kota Medan.
Namun, hingga kini pembebasan lahan yang menjadi tahapan awal pembangunan kolam retensi justru belum tuntas.
“Masalah ini sudah berkali-kali kita bahas di DPRD Medan bersama pihak-pihak terkait. Kita juga sudah meninjau lokasi banjir Letda Sujono bersama Pak Gubsu dan Wakil Wali Kota Medan. Tetapi yang kita lihat hari ini, Dinas PKPCKTR tidak kunjung menyelesaikan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi tersebut,” ujarnya.
Zulkarnaen mengingatkan, jangan sampai keterlambatan tersebut menghambat program penanganan banjir yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Ia juga menyoroti potensi tidak terserapnya anggaran pembebasan lahan yang telah dialokasikan dalam APBD 2026 hingga akhirnya menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Anggarannya sudah ready (tersedia). Untuk itu, jangan sampai pembebasan lahan tersebut tidak selesai di tahun ini dan berujung SiLPA. Berkoordinasilah dengan cepat ke pihak-pihak terkait, mulai dari kewilayahan, pemilik lahan, hingga BPN. Tuntaskan segera, jangan lambat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zulkarnaen menjelaskan bahwa Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan telah merencanakan pembangunan fisik kolam retensi tersebut pada awal 2027.
Akan tetapi, rencana itu sangat bergantung pada penyelesaian pembebasan lahan oleh Dinas PKPCKTR pada akhir 2026.
“Segera selesaikan pembebasan lahan tersebut, tuntaskan di tahun ini, kalau bisa di bulan November ini juga. Kalau pembebasan lahannya tidak tuntas di tahun ini, bagaimana mungkin Dinas SDABMBK bisa melakukan pembangunan kolam retensi tersebut di awal 2027. Sekali lagi, Dinas PKPCKTR Kota Medan harus bergerak cepat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, memastikan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sujono akan diselesaikan pada 2026.
John mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus administrasi dan memastikan keabsahan dokumen lahan yang akan dibebaskan.
Salah satu kendala yang sempat dihadapi adalah persoalan administrasi alas hak tanah. Dalam dokumen awal, lahan tersebut masih tercatat berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, meskipun secara administrasi saat ini telah masuk wilayah Kota Medan.
John mengaku telah turun langsung meninjau lokasi sekaligus melakukan pengukuran. Berdasarkan hasil pengukuran, luas lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan kolam retensi tersebut mencapai 2.284 meter persegi. (ROM)






