Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeCuranmor
2 pelaku spesialis curanmor yang diamankan polisi. (Foto Ist)

2 pelaku spesialis curanmor yang diamankan polisi. (Foto Ist)

2 Pelaku Curammor di Medan Kota Diringkus Polisi, Hasil Kejahatan Dipakai Foya-Foya

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 Maret 2026 | 22:55 WIB
inCuranmor, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menciduk  2 orang laki-laki spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota.

Kedua pelaku itu masing-masing, Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19) warga Jalan Pasar III, Gang Sultan, Medan Tembung dan AG alias Adit (18) warga Perumnas Mandala, Medan Tembung.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Ramlan (51) dengan laporanber Polisi nomor : LP / B / 165 / III / 2026 / SPKT / POLSEK MEDAN KOTA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH, MH memaparkan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 korban sampai dan memarkirkan sepeda motornya didepan toko di Jalan Bahagia By Pass No 8, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota sayangnya korban lupa mencabut kunci motornya. Sekira pukul 15.00 Wib korban keluar mendengar suara sepeda  motornya sudah raib dibawa kabur  pelaku.

“Atas kejadian tersebut pada hari Sabtu 28 Maret 2026 korban membuat laporan Polisi ke Polsek Medan Kota. Korban pun mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna coklat tahun 2023 nopol BK 6887 ALE,” kata Poltak Tambunan kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).

Ia mengatakan personil Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi dari informan tentang keberadaan pelaku di seputaran Jalan Prima, Gang Duku, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Berbekal informasi tim Reskrim Polsek Medan Kota bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku tersebut.

“Pelaku kita temukan berada di dapur rumah sedang bermain ponsel dan 1 orang pelaku lainya berada dalam kamar rumah. Tim langsung mengamankan kedua pelaku dan dilakukan pengembangan ke rumah penampung sepeda motor curian bernama Memek. Namun, pelaku (penampung) tidak berada di rumah,” bebernya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat dan uang hasil aksi kejahatannya digunakan untuk bermain judi dan berfoya-foya.

“Sepeda motor yang dicuri pelaku dari Jalan Bahagia By Pass itu dijual seharga Rp 4 juta dan dibagi dua dengan rekannya serta digunakan untuk foya-foya. Pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi curanmor di beberapa tempat,” tandasnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Beat warna hitam hijau BK 5295 AIN (kendaran yang digunakan saat mencuri) dan 1 buah kunci T serta 2 buah anak kunci T diboyong ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. (ROM)

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Polres Tanjungbalai menggelar aksi bakti sosial dengan...

Read more
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar dan personil lainya saat gelar operasi sarang narkoba di Jalab Karya Sejati Gang H, Medan Polonia yang berhasil menciduk tiga pria. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB

MEDAN II Polisi menggempur sarang narkoba di Jalan Karya Sejati Gang H, Medan Polonia, Selasa (20/10). Hasilnya, tiga pria diamankan...

Read more
menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp516.298.000. Setelah dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, dan nota pembelaan terdakwa.(ROM)
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB

MEDAN II Pendeta Ospina Sitohang tak kuasa menahan tangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust...

Read more
Jajaran pimpinan DPRD Sumut Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus, Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto dan H Ihwan Ritonga saat memakaikan ulos kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan saat bersilaturahmi (Foto Ist)
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB

MEDAN II Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan, menegaskan komitmennya memberantas narkoba, premanisme dan geng motor (begal) yang meresahkan masyarakat...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Pastikan Pedagang Pagaruyung Kembali ke Lokasi Semula Usai Proyek Rampung Drainase Rampung

20 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis