TANJUNGBALAI
Petugas Lapas Kelas IIB Tanjung Balai menangkap Sarifuddin Sitorus (60) salah satu Narapidana (Napi) sehari harinya menjual rokok ketengan atau eceran menyimpan narkotika jenis sabu.
Kepala Lepas Kelas IIB Tanjung Balai, Jayanta melalui kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPL), Monang Saragih mengatakan Sarifuddin ditangkap di Pos Pengamanan 3 pada hari Rabu (25/9/2019) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Dijelaskannya, Sarifuddin juga napi kasus narkoba dengan Hukuman penjara 6,5 tahun dan menghuni Kamar I Blok C kemudian seyogyanya akan bebas sekitar 4 bulan lagi. Sehari harinya Safaruddin tidak pernah diperiksa karena selama ini berjualan rokok secara ketengan atau eceran kepada para napi lain di setiap blok.
Namun saat salah satu petugas Lapas akan melewati Pos Pengamanan / Pemeriksaan ke 3 menaruh curiga terhadap Safaruddin sehingga menyuruh Safaruddin membuka tas yang digunakan tempat menyimpan rokok. Saat itu petugas menemukan sebuah kotak rokok Dunhill yang didalamnya 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,22 gram.
Adanya penemuan itu pihak Lapas langsung melaporkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai. Tidak lama kemudian Kasatres Narkoba AKP Ras Maju Tarigan bersama KBO Narkoba IPDA Eko Adhy dan anggota mendatangi Lapas lali melakukan pemeriksaan terhadap Safruddin.
“Safruddin Sitorus dan barang bukti sudah kita serhkan ke pihak Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Monang Saragih mengakhiri.
Sementara oknum Napi, Safruddin Sitorus diinterogasi berdalih sabu tersebut merupakan milik seorang Napi yang telah bebas. “Barang itu (sabu) punya seorang Napi, yang dulu nya diperkerjakan sebagai Tampin Kebun dan sebelum bebas telah menanam sabu ini di dalam tanah,”katanya.
Safruddin menambahkan sabu tersebut sudah lama di tanam namun diri nya takut untuk mengambil nya di dalam tanah dan menjualnya dikarenakan takut tertangkap apalagi akan bebas sekitar 4 bulan lagi.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan menerima limpahan Napi Safruddin Sitorus dari pihak Lapas Kelas IIB Tanjung Balai dan kini masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post