TANJUNGBALAI II
Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil menangkap sepasang kekasih mencuri sepedamotor, inisial HS (35) warga jalan Sempurna Dusun II Mawar, Kelurahan Sumber Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan M (23) warga Dusun XI, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (26/2/2026) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip SE, dikonfirmasi Jumat (27/2/2026) mengatakan tindak pidana Curanmor tersebut terjadi diparkiran Strong Cafe, Jalan Sudirman Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Rabu (25/2/2025) malam pukul 23.20 Wib.
Sepedamotor Yamaha NMax warna hijau BK 3201 VBY, BPKB tersebut milik korban Dio Ramadhan. Akibat kejadian itu mengalami kerugian ditaksir Rp38 juta dan esok harinya, Kamis (26/2/2026) membuat laporan Pengaduan ke Mako Polsek Datuk Bandar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 12 / II / SPKT / UnitReskrim / PolsekDtkBdr / Polres Tg.Balai / Poldasu tanggal 26 Februari 2026.
Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Rudian bersama Tim Opsanal langsung melakukan penyelidikan. Atas bantuan rekaman CCTV, kurang dari 1×24 jam tepatnya pada Kamis (26/2/2026) malam sekira pukul 22.00 Wib Kanit Rekrim bersama tim berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan menangkap pelaku HS kekasihnya dirumahnya.
Tidak itu saja, dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti sepedamotor Yamaha NMax milik korban dan sepedamotor Yamaha Mio Gear warna merah tanpa plat nopol dan 1 unit Handphone (HP) Oppo A18.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatan mereka mencuri sepedamotor milik korban sehingga kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Datuk Bandar.
“Kedua pelaku itu sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Turnip. (TF)






