PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian terhadap supir truk fuso di SPBU Pertamin Jalan Medan KM 5,5 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (18/3/2026) sekira pukul 05.00 Wib.
Pelaku itu inisial Fre alias Pepeng (25) warga Jalan Garuda Sidomulio Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, sedangkan temannya inisial JM warga Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar diburon.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH dalam laporannya bahwa pada Rabu (18/3/2026) sekira pukul 05.00 Wib Pelapor inisial BR (27) warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar bersama saksi AP (28) mengemudikan Truk Fuso dari Kota Medan menuju Ajibata, Parapat. Setiba di jalan Medan Km, 5,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pelapor memberhentikan laju truk fuso tersebut, kemudian saksi AP langsung turun dari dalam truk dan pergi ke SPBU untuk buang air ke toilet, sedangkan Pelapor tinggal di dalam Mobil Truk.
Tidak berapa lama pelaku Fre alias Pepeng tiba tiba mendekati truk dan mengintip melalui kaca sebelah kiri truk. Setelah mengintip pelaku pergi menjumpai temannya inisial JM yang sudah menunggu di seberang Jalan dan menyuruh temannya untuk menghidupkan sepedamotor sambil menunggu. Selanjutnya pelaku kembali lagi mendekati truk dan mengetuk pintu sebelah kiri truk sembari langsung membuka pintu truk tersebut serta masuk kedalam truk.
Melihat hal tersebut Pelapor yang berada di dalam truk langsung mencekik leher pelaku dan menurunkan dari dalam truk, kemudian menyudutkan ke tembok bangunan Sekolah SD RK 7 agar pelaku tidak melarikan diri sembari meminta tolong sedangkan temannya JM melarikan diri. Warga disekitar tempat kejadian dan supir kebetulan melintas membantu mengamankan pelaku.
Menerima laporan warga, personil piket Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH atang ke TKP dan memboyong pelaku ke Mako Polsek Siantar Martoba. Tidak terima kejadian itu pelapor pun membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Martoba tersebut dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 36 / III / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 18 Maret 2026.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti 1 potong sweater warna hijau tanpa merk bertuliskan Now Ori dan 1 buah flashdisk warna hitam merk Robot berisikan rekaman video durasi selama 3 menit 26 detik.
‘Saat ini terduga pelaku Fre alias Pepeng sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 17 ayat (1) dari KUHPidana sedangkan temannya JM masih dalam pencarian,” Pungkas AKP Martua. (Fred)






