SAT RES NARKOBA Polres Langkat menangkap Chandra, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Pria berusia 32 tahun ini ditangkap karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu saat sedang duduk di kawasan Jalan Sutomo, Gang Seroja, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat pada senin (5/2) lalu sekitar pukul 12.00 Wib.
“Pelaku diamankan karena mengantongi 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi 8 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan SH saat dikonfirmasi, Rabu (7/2).
Sebelum bergerak melakukan penangkapan, polisi lebih dulu memastikan informasi yang diperoleh dari masyarakat hingga akhirnya mengintai tersangka di lokasi tersebut dan meringkus tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka berhasil kami amankan dan dia mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, (tersangka) dibawa ke Mapolres Langkat guna pemeriksaan,” jelasnya.
Tarigan menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 114 sub 112 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.