LABUHANBATU II
Warga yang bermukim Dusun Labuhan Pinang, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, resah.
Pasalnya, sebanyak 16 ekor lembu milik M. Br. Sinaga diduga diambil paksa oleh puluhan orang bersenjata yang disebut-sebut aparat, dengan alasan hewan ternak tersebut merupakan hasil curian dan mengalami tindakan kriminalisasi
Dan anaknya bernama Aris Hutabarat kini berstatus terlapor di Polres Labuhanbatu.
Ia dilaporkan oleh Ruslianto, pekerja ternak milik JA, yang mengklaim kehilangan 32 ekor lembu.
Kuasa hukum M. Br Sinaga, yakni Dwi Ngai Sinaga dan Bennri Pakpahan dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/5/2026) mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.
Menurut Dwi, kliennya dituduh mencuri lembu milik JA yang merupakan pemilik kebun bersebelahan dengan lahan keluarga M Br Sinaga.
Dikatakan Dwi peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (17/5/2026) saat itu, pemilik ternak mendadak panik dan tidak mampu berbuat banyak ketika belasan lembu mereka digiring keluar dari area kebun sawit.Puluhan orang yang diduga aparat menggiring ternak yang diduga sudah dibius dikeluarkan dari area milik kliennya ke lokasi milik pelapor sebelum diangkut menggunakan truk.
Namun, pemilik ternak justru dilaporkan sebagai pencuri.
“Klien kami tidak pernah menerima surat resmi maupun putusan hukum terkait penyitaan hewan ternak tersebut. Karena itu, pihak keluarga menilai tindakan pengambilan ternak lembu dilakukan secara sepihak dan diduga mengarah pada perampasan,” katanya.
Dwi mengatakan saat sejumlah warga pun saat itu mengambil video tersebut.
“Jadi lembu klien kami ini diambil malam hari oleh dugaan aparat. Kami memiliki videonya akan kami bagikan. Kami tidak tahu apakah aparat TNI atau bukan, tetapi terlihat ada laras panjang,” ujar Dwi kepada wartawan di pelataran Polres Labuhanbatu, Selasa (26/5).
Ia mengatakan bahwa ternak milik M. Br Sinaga bukan baru dipelihara kemarin. Lembu tersebut sudah dirawat sejak tahun 2018 dan menjadi sumber penghasilan utama keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga biaya pendidikan anak.
Dwi menegaskan semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara objektif,” katanya.
Dalam hal ini Dwi juga mengatakan anak kliennya, Aris Hutabarat justru dituduh mencuri lembu milik pelapor bernama Ruslianto.
Dimana, lokasi penggembalaan disebut berada di area perbatasan kebun sawit milik Jefrey Agustono Ariska yang berdampingan dengan lahan keluarga Aris Hutabarat. Namun pihak kuasa hukum menilai terdapat banyak kejanggalan dalam laporan tersebut.
Berdasarkan informasi dari penyidik di Polres Labuhanbatu, pelapor mengklaim kehilangan sebanyak 32 ekor lembu, termasuk 16 ekor yang saat ini disebut milik M. Br Sinaga.
Padahal, kepemilikan awal 12 ekor lembu telah dibuktikan melalui surat jual beli barter tanah tertanggal 17 April 2018. Dari ternak itulah kemudian berkembang biak dan sebagian sudah beberapa kali dijual.
Dalam laporan polisi, Ruslianto mengaku kehilangan 32 ekor lembu, termasuk 16 ekor yang disebut berada di lokasi keluarga M Br Sinaga.
“Disini kami sampaikan bahwa sebanyak 12 ekor lembu dibeli melalui barter tanah pada 17 April 2018 dan dibuktikan dengan surat jual beli. Lembu itu kemudian dipelihara hingga berkembang biak. Beberapa juga sudah pernah dijual. Warga sekitar pun mengetahui kepemilikan ternak tersebut,” ujarnya.
Dwi juga mempertanyakan waktu pelaporan kasus tersebut.
Kata Dwi, laporan baru dibuat pada 2 April 2026, sementara pihak pelapor mengaku kehilangan ternak sejak 17 Februari 2026.
“Kami mempertanyakan kronologi yang disampaikan. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang terang mengenai kapan sebenarnya kehilangan itu terjadi,” ungkapnya.
Pihak keluarga M Br Sinaga juga telah melaporkan dugaan perampasan ternak tersebut karena belasan lembu milik mereka diangkut menggunakan truk oleh puluhan orang yang diduga aparat.
Mereka mempertanyakan mengapa laporan terkait dugaan perampasan berjalan lambat, sementara laporan dari pihak JA dinilai lebih cepat diproses.
Sementara itu, M Br Sinaga mengaku heran anaknya dituduh mencuri ternak milik keluarga sendiri.
“Saya bingung kenapa anak saya dituduh mencuri, padahal lembu itu milik kami,” katanya dengan lirih berharap adanya keadilan.
Dalam hal ini Dwi mempertanyakan mengapa laporan tersebut terkesan lambat diproses, sementara laporan dari pihak pelapor dinilai berjalan cepat.
“Keluarga klien kami hanya rakyat kecil. Ternak itu hasil jerih payah bertahun-tahun. Kalau diambil seperti ini, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup,” kata Dwi.
Ia mengatakan persoalan itu akan dibawa dan dilaporkan ke Polisi Militer TNI dan Mabes Polri apabila nantinya ditemukan keterlibatan oknum aparat dalam pengambilan ternak tersebut.
Dandim 0209 Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji saat dikofirmasi membenarkan adanya informasi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dan menyebut kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Informasi itu sudah saya dengar. Ada dua pihak yang bertikai terkait lahan dan sapi. Saat ini sudah diperiksa dan diselidiki oleh pihak Polres dan Polisi Militer. Saya masih menunggu informasi pastinya,” tutupnya. (ROM)






