PEMATANGSIANTAR II
Setelah diamankan dari amukkan massa pada Rabu (27/5/2026) dini hari sekira pukul 01.15 Wib, Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantara dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leo Tambunan SH berhasil mengungkap JA 29) warga Huta Kahean II Desa Kahean Kelurahan Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun melakukan tindak pidana pencurian berkelanjutan dan ditahan.
Hal ini disampaikan Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH melalui Kanit Reskrim IPDA Leo Tambunan SH ditemui pada Rabu (27/5/2026) sore.
“Setelah kita interogasi, tersangka JA mengakui telah melakuan beberapa kali melakukan pencurian berkelajutan,” Ujar IPDA Leo Tambunan.
Kanit Reskrim menjelaskan, pencurian tersebut di rumah keluarga pelapor inisial RBL di jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa Kecaamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama temannya panggilan inisial T pada awal bulan Mei 2026, kemudian duan kali pertengahan bulan Mei 2026 dan terakhir pada hari Selasa (26/5/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Namun saat itu aksi pencurian tersangka JA tersebut diketahui pelapor yang bersama sama warga berhasil mengamankan tersangka JA. Dari tersangka JA diamankan barang bukti berupa 1 buah obeng bergagang plastic berwarna merah, 1 buah tumpukan seng diikat kabel berwarna putih, 1 buah ember berwarna hitam bertuliskan bak karet anti pecah, 1 buah engsel pintu berwarna biru beserta gembok bewarna biru beserta gembok dalam keadaan rusak, 1 buah engsel pintu berwarna hitam dengan keadaan rusak dan 1 buah tespen berwarna kuning.
Sementara itu, Kanit Rekrim menambahkan, dalam laporan pelapor RBL dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 83 / V / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 27 Mei 2026 bahwa bahwa pada hari Senin (25/5/2026) siang sekitar pukul 14.00 Wib pelapor bersama orangtua nya mengecek rumah tersebut.
Saat melintas pelapor sempat melihat seorang laki-laki sedang memegang ember warna hitam berisikan seng dihalaman rumah namun saat hendak mendekati rumah itu laki laki tersebut hilang dan ember berada didepan rumah. Kemudian pelapor mengecek rumah tersebut dan pada bangunan rumah 1 sudah rusak engsel pintunya, pintu besi pada belakang bangunan 2 juga sudah rusak engselnya, barang barang berupa 2 buah pintu besi teralis sudah hilang, parabola sudah hilang, besi jemuran hilang, kap mobil hilang, gas Elpiji 3kg hilang, seng diatas rumah sudah hilang.
Selanjutnya pelapor memberitahukan barang barang yang sudah hilang tersebut kepada orangtuanya, lalu pelapor mengantarkan orangtua nya kerumah mereka karena alasan kesehatan. Sesampai dirumah, pelapor berunding orangtua nya perihal barang yang hilang dari dalam rumah. Saat itu orang tua pelapor berpesan “Kau aja ayng lapor polisi, beritahu paman mu (Zulkarnain Saragih”. Karena kami masalah kesehatan jadi kau aja yang lapor kepada polisi”.
Kemudian pelapor menjawab “Ia Mak, ia pak”. Pada hari Selasa (26/5/2026) malam sekira pukul 21.00 wib pelapor mengecek rumah tersebut dengan melintasi depan rumah dan melihat ada hidup lampu. Merasa curiga, pelapor menemui temannya APB yang tinggal didekat TKP dan memberitahukan kejadian sekaligus meminta untuk menemani pelapor mengecek rumah tersebut karena lampu dalam keadaan hidup.
Setelah sampai di rumah tersebut pelapor dan APB masuk dari samping bangunan rumah 1 dan menuju belakang rumah dan melihat seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya berada di belakang rumah. Laki-laki tersebut adalah laki-laki pernah ditemukan pelapor sehari sebelumnya membawa ember berisikan seng dari rumah tersebut. Ditanyai, laki laki tersebut mengakui bernama JA (Tersangka-red) dan juga mengakui telah melakukan pencurian dirumah tersebut.
Pelapor mencoba mengajak tersangka kehalaman rumah namun tersangka tidak mau. Tidak beberapa lama berdatangan warga dari sekitar lokasi kejadian dan mengamankan tersangka. Setelah itu tidak beberapa lama personil Polsek Siantar Martoba datang lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti dengan membawa ke Polsek Siantar Martoba.
“Pelapor sudah resmi membuat laporan pengaduan resmi. Tersangka JA sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, sedangkan temannya panggilan inisial T diburon,” Pungkas IPDA Leo Tambunan. (JX)






