PEMATANGSIANTAR II
Adanya pengakuan atau “nyanyian” Tersangka IWS (29), Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Rabu (27/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
GM alias Gunawan (23) diduga pengedar diringkus dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya di Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Informasi dihimpun, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja. Pada Rabu (27/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB Kanit 1 Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K bersama Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka IWS di Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kemudian dari tersangka IWS warga Jalan Melanthon Siregar Tapian Nauli Kecamatan Sianțar Marihat Kota Pematangsiantar tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis ganja di bungkus plastik berwarna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kanan tersangka IWS dengan berat bruto 21,66 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Redmi warna silver dari tangan sebelah kanan.
Diinterogasi tersangka IWS mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka GM alias Gunawan. Adanya pengakuan tersebut Kanit 1 dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa Tersangka IWS untuk dilakukan pengembangan.
Tempo 30 menit tepatnya pukul 14.00 Wib Kanit 1 dan Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka GM alias Gunawan dipinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dan 1 unit Handphone (HP) merk Redmi warna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kirinya.
Diinterogasi tersangka GM mengakui masih ada menyimpan ganja di dalam rumahnya tepatnya di dalam lemari. Kanit 1 dan Tim Opsnal kerumahnya lalu didampingi RT setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 plastik berwarna merah berisikan 55 paket diduga narkotika jenis ganja, 1 plastik berwarna merah di duga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 paket yang di duga narkotika jenis ganja.
Tidak itu saja juga ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis ganja dan uang tunai Rp. 300.000,00 dari dalam tas berwarna hitam.
Tersangka GM mengakui barang bukti tersebut miliknya dan ganja diperolehnya dari seorang laki laki inisial P yang berada di Medan. Adanya pengakuan itu tersangka GM dan IWS beserta barang bukti masing masing dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya dihimpun, Sabtu (30/5/2026) siang membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut GM alias Gunawan alias IWS.
Terhadap tersangka GM alias Gunawan dipersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 sedangkan tersangka IWS dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo U No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
“Kedua tersangka, GM alias Gunawan dan IWS sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” AKP Irwanta. (JX)






