PEMATANGSIANTAR II
Personil piket Polseķ Siantar Martoba Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsianțar tepatnya didepan haman rumah, pada Kamis (23/7/2026) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolsek Sianțar Martoba AKP Martua Manik SH. MH dalam laporannya bahwa KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa 21 Juli 2026 sore sekira pukul 15.05 Wib yang diawali cekcok mulut antara Pihak I inisial LS (45) dan Pihak II inisial EYG (44) yang berujung terjadinya pemukulan terhadap Pihak II.
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Martoba, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan KDRT tersebut dengan berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan perjanjian yang telah dibicarakan kedua belah pihak yang tertuang dalam surat pernyataan bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan KDRT tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Martua. (JX)






